Struktur Sekretariat KPU Sumenep
STRUKTUR SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMENEP

Tugas dan Kewenangan
Tugas Sekretariat KPU:
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretariat KPU:
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.
Wewenang Sekretariat KPU:
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat KPU:
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa tugas pada setiap Subbagian di Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut :
Tugas Sub.Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi :
Mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas Sub.Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum:
Mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
Tugas Sub. Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat :
Mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik :
Mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.