Struktur Sekretariat KPU Sumenep

Struktur Sekretariat KPU Sumenep

 

Tugas Sekretariat KPU: 

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Sekretariat KPU: 

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
  2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota;
  6. Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  7. Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
  8. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  9. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;
  10. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.

 

Wewenang Sekretariat KPU: 

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
  4. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KewajibanSekretariat KPU: 

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 864 Kali.