Sosialisasi

Media Ghatering Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Serentak

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mengundang awak media yang ada di Kabupaten Sumenep, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan Media Ghatering Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Serentak yang bertempat di Meeting Room, Hotel C.1 Jl, Sultan Abdurahman Kolor  Sumenep. Jum’at (24 November  2023).  Media Ghatering dibuka dengan sambutan oleh Deki Prasetia Utama, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis yang mewaliki ketua KPU KabupatenSumenep yang sedang melaksanakan rapat di luar kota. Dalam sambutannya Deki Prasetia Utama meyampaikan bahwa kali ini merupakan kali kedua KPU megudang rekan-rekan media untuk melaksanakan media Ghatering. “Hal ini dirasa penting karena sebentar lagi sudah memasuki tahapan kampanye, dimana nantinya bisa saja akan bersinggungan dengan media terutama dalam hal pemasangan iklan dan lain sebagainya,” tutup Deki. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi. Disampaikan beberapa hal terkait kampanye, diantaranya adalah Lembaga pendidikan  bisa dijadikan tempat kampanye calon Legislatif (Caleg), Capres -Cawapres pada pada Pemilu 2024 dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan diantaranya  harus di hari libur, tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari pemilik Lembaga jelas Rafiqi. Selain itu Rafiqi juga menyampaikan terkait Larangan lain dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina sesorang, agama, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan lain sebagainya yang dalam orientasi merugikan orang lain. Rafiqi juga menekankan  hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesamaan dan keseimbangan ketika menulis, misalnya tidak berat sebelah atau berimbang. Sehingga, nantinya dalam peliputan di masa kampanye ini awak media juga mengetahui aturan-aturan kampanye yang mengacu pada PKPU 15 dan PKPU 20 tahun 2023 yang mengatur terkait kampanye di luar dan kampanye di media. Lebih jauh Rafiqi memaparkan, bahwa beberapa hal yang berhubungan dengan kampanye seperti alat peraga, sarana, bahasa, termasuk bahan-bahan kampanye juga perlu diketahui dan di patuhi bersama yang mengacu pada regulasi yang ada. “Beberapa waktu yang lalu kami juga sudah menyampaikan kepada partai politik yang ada di Kabupaten Sumenep terkait masalah hal-hal yang berhubungan dengan kampanye ini,” jelasnya. Untuk itu, Rafiqi berharap, jelang masa kampanye yang sebentar lagi akan dilaksanakan maka dirinya meminta kepada teman-teman awak media yang ada di Kabupaten Sumenep untuk dapat memberikan edukasi dengan cara menangkal berita hoax.Yang pasti nantinya akan banyak informasi-informasi bertebaran yang tidak jelas sumber dan arahnya. Oleh karena itu, apabila hal itu ada maka kami minta kepada teman-teman awak media untuk klarifikasi langsung ke KPU Sumenep. Perlu diketahui bersama, tahapan masa kampanye pada pemilu serentak tahun 2024 ini dimulai sejak tanggal 27 November 2023 sampai 10 Februari tahun 2024 atau sekitar 75 hari. “Jika terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan larsngsn sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan lainnya,” tegas Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Audiensi Sekolah Demokrasi SMPN 4 Sumenep

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan umum Kabupaten Sumenep mendapatkan kunjungan dari SMPN 4 Sumenep guna melakukan Audiensi sekolah Demokrasi. Kegiatan kali ini dibuka oleh Rafiqi, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Disampaikan selamat datang kepada para guru dan para siswa dari SMPN 4 Sumenep. Selanjutnya Rafiqi memberikan waktu kepada kepala sekolah SMPN 4 Endang Agus Sulasmi untuk memberikan sepatah dua patah kata. Kamis, ( 23 November 2023). Kepala Sekolah SMPN 4 Sumenep menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pihak KPU yang telah memberikan waktu kepada anak didik SMPN 4 bisa belajar lebih awal terkait demokrasi. Sebagai implementasi dari kurikulum merdeka, “Perlu kiranya siswa dan siswi bisa belajar secara langsung terkait Pemilu secara luas dari sumbernya langsung sejak dini,” tutur Endang. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rafiqi. Bahwa salah satu tugas KPU salah satunya adalah melayani pemilih, atau calon pemilih. Disampaikan bahwa KPU merupakan Lembaga teknis penyelenggara Pemilu. Salah satu fungsinya adalah menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Rafiqi menyampaikan beberapa hal terkait Pemilu, tugas KPU Kabupaten Sumenep pada pelaksanaan Pemilu kedepan. Sistem demokrasi di negara Indonesia, Pemilu dan partisipasi masyarakat. Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang melibatkan seluruh elemen. Karena dari situlah nantinya akan muncul pemikiran-pemikiran agar kedepannya lebih baik. Ciri-ciri demokrasi. Substandi demokrasi. “Bahwa Demokrasi itu tidak hanya dilaksanakan di tatanan negaram akan tetapi bisa juga dilaksanakan di keluarga, lingkungan sekitar,sekolah, komunitas dan lain-lain,” jelas Rafiqi Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kunjungan ke ruangan peraga dan ruang informasi di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman, dimana didalam RPP berisi materi terkait penyelenggara Pemilu baik tingkat pusat sampai dengan tingkat KPPS, peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Sumenep sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2020, beserta perolehan suaranya, tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Sumenep tahun 2020, partai politik peserta Pemilu, profil Presiden RI dari yang pertama sampai dengan terakhir, peta daerah pemilihan serta maket TPS. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Tampilkan Budaya Khas Madura, PPK dan PPS Lenteng Ikuti Karnaval Guna Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Banyaknya perayaan kegiatan dalam rangka HUT RI ke 78 yang diselenggarakan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Sumenep dijadikan moment bagi jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Lenteng khususnya dalam mengambil bagian dalam kegiatan karnaval kali ini. Senin (28 Agustus 2023). Turun langsung pada kegiatan karnaval kemerdekaan kali ini Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi. Dimana kebetulan Rafiqi berdomisili di desa lenteng barat yang masuk di kecamatan Lenteng. Ditemui di sela-sela kegiatan, ketua PPK Lenteng Affandi menyampaikan bahwa kolaborasi antara PPK dan PPS yang berjumlah 20 desa kali ini dengan membawa poster dan bendera partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. Menurut Affandi momentum pawai seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin guna memberikan edukasi maupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkaot tahapan Pemilu maupun pelaksanaan Pemilu mendatang. “Semoga nanti pada saat hari pemungutan suara, animo masyarakat lenteng pada khususnya dalam menyalurkan hak pilihnya bisa maksimal,” harap Afandi. Untuk diketahui bahwa pada kegiatan kali ini PPK dan PPS se Kecaatan lenteng menampilkan salah satu kebudayaan madura berupa music tong-tong dari group Putra Kirmata disertai kereta hias serta penari nya yang terbukti mampu menarik perhatian penonton selama di perjalanan. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Affandi).

PPK dan PPS Kecamatan Gayam Ikuti Gerak Jalan Memperingati HUT RI ke 78

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pada pelaksanaan karnaval memperingati HUT RI ke 78 tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Forkopimca Gayam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Gayam berpartisipasi dengan mengikuti gerak jalan. Sabtu, (26 Agustus 2023). Tim dari PPK dan PPS menjadi peserta pertama dalam kegiatan kali ini. Katua PPK Gayam yang turut serta pada kegiatan kali ini menyampaikan bahwa sejatinya kegiatan ini merupakan perlombaan gerakk jalan, akan tetapi tim PPK dan PPS tidak menjadi peserta, hanya berpartisipasi jadi tidak akan mendapatkan juara, karena keikut sertaan kali ini hanya sebagai sarana sosialisasi saja tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. “Di daerah Kepulauan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait pelaksanaan Pemilu, jadi disetiap titik dimana ada keramaian kami meneriakkan yel yel sembari sosialisasi tentang tangal pemungutan suara,” jelas Misyanto. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Misyanto).

KPU KABUPATEN SUMENEP SOSIALISASIKAN PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2022 DAN PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 KEPADA PARPOL CALON PESERTA PEMILU DAN STAKE HOLDER

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Siang hari ini (29/07/2022) KPU Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Ketua Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada Stake Holder di Kabupaten Sumenep Sosialisasi digelar di Ruang Meeting Hotel De'Bagraf Sumenep, dan ini merupakan kegiatan sosialisasi pertama KPU Kabupaten Sumenep pasca dilaunchingnya Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 568/PP.06-SD/09/2022 perihal Diseminasi Informasi Dalam Rangka Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.  Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits, S.sos dalam sambutannya menyampaikan "Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Sumenep sengaja mengundang para Ketua Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Stake Holder Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka untuk menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan baru dalam tahapan  Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu" tuturnya. "KPU Kabupaten Sumenep dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum sangat butuh dukungan dari seluruh pihak termasuk dukungan dari Partai Politik maupun dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk dalam memberikan pendidikan politik dalam berdemokrasi kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Sumenep", imbuhnya. Materi sosialisasi disampaikan oleh Narasumber yaitu Dr, Rahbini selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ada 2 hal, yang disampaikan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Beliau menyampaikan "Pendaftaran Partai Politik pada Pemilu kali ini dilakukan oleh Partai Politik tingkat pusat kepada KPU Republik Indonesia yaitu pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022. KPU Republik Indonesia sudah menyiapkan aplikasi SIPOL sebagai alat bantu yang digunakan dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024", terangnya. "Proses pendaftaran Partai Politik termasuk verifikasi administrasi akan dilakukan langsung oleh KPU Republik Indonesia, sedangkan proses verifikasi faktual terkait kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep pada bulan Oktober nanti sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022", pungkasnya. (Humas KPU Sumenep/ATH)

KPU SUMENEP GANDENG DPMD GUNA SOSIALISASI PEMILU 2024

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Secara resmi tahapan Pemilihan Umum 2024 sudah dimulai, walaupun saat ini masih dalam tataran penyusunan regulasi dan hal yang bersifat teknis lainnya. Oleh karena itu perlu kiranya Komisi Pemilihan Umum dalah hal ini khususnya KPU Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Sumenep.   Menindaklanjuti petunjuk KPU RI perihal kerjasama dengan stake holder terkait sosialisasi, KPU Kabupaten Sumenep kali ini melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. (Senin 18 Juli 2022). Kunjungan KPU Sumenep kali ini dilakukan oleh Komisioner divisi Humas, Rafiqi dan didampingi Kasubbag Teknis dan Hubmas Adi Tri Hartanto beserta staff. Ditemui langsung oleh kepala DPMD Anwar Syahroni Yusuf yang kebetulan beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep periode 2017 s/d 2021 beberapa waktu lalu. Anwar panggilan akrabnya menyambut baik rencana kerjasama yang di sampaikan oleh KPU. Nanti DPMD bisa menginstruksi kepada seluruh desa untuk melakukan sosialisasi secara masif di tingkat desa. “Koordinasi kali ini sebagai salah satu langkah awal KPU Kabupaten Sumenep dalam membangun kerjasama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DPMP sebagai kepanjang tanganan Pemerintah Daerah guna mensosialisasikan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang,” jelas Rafiqi. Tentu saja kerjasama (MOU) ini tidak hanya dilakukan secara lisan. Setelah pertemuan kali ini akan disusun MOU yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan nantinya setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari KPU RI, KPU Sumenep dan DPMD akan langsung melakukan penandatanganan MOU tersebut. (Humas KPU Sumenep/Heru)

Populer

Belum ada data.