Sosialisasi

Media Ghatering Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Serentak

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mengundang awak media yang ada di Kabupaten Sumenep, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan Media Ghatering Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Serentak yang bertempat di Meeting Room, Hotel C.1 Jl, Sultan Abdurahman Kolor  Sumenep. Jum’at (24 November  2023).

 Media Ghatering dibuka dengan sambutan oleh Deki Prasetia Utama, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis yang mewaliki ketua KPU KabupatenSumenep yang sedang melaksanakan rapat di luar kota. Dalam sambutannya Deki Prasetia Utama meyampaikan bahwa kali ini merupakan kali kedua KPU megudang rekan-rekan media untuk melaksanakan media Ghatering.

“Hal ini dirasa penting karena sebentar lagi sudah memasuki tahapan kampanye, dimana nantinya bisa saja akan bersinggungan dengan media terutama dalam hal pemasangan iklan dan lain sebagainya,” tutup Deki.

Dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi. Disampaikan beberapa hal terkait kampanye, diantaranya adalah Lembaga pendidikan  bisa dijadikan tempat kampanye calon Legislatif (Caleg), Capres -Cawapres pada pada Pemilu 2024 dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan diantaranya  harus di hari libur, tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari pemilik Lembaga jelas Rafiqi. Selain itu Rafiqi juga menyampaikan terkait Larangan lain dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina sesorang, agama, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan lain sebagainya yang dalam orientasi merugikan orang lain.

Rafiqi juga menekankan  hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesamaan dan keseimbangan ketika menulis, misalnya tidak berat sebelah atau berimbang. Sehingga, nantinya dalam peliputan di masa kampanye ini awak media juga mengetahui aturan-aturan kampanye yang mengacu pada PKPU 15 dan PKPU 20 tahun 2023 yang mengatur terkait kampanye di luar dan kampanye di media. Lebih jauh Rafiqi memaparkan, bahwa beberapa hal yang berhubungan dengan kampanye seperti alat peraga, sarana, bahasa, termasuk bahan-bahan kampanye juga perlu diketahui dan di patuhi bersama yang mengacu pada regulasi yang ada.

“Beberapa waktu yang lalu kami juga sudah menyampaikan kepada partai politik yang ada di Kabupaten Sumenep terkait masalah hal-hal yang berhubungan dengan kampanye ini,” jelasnya.

Untuk itu, Rafiqi berharap, jelang masa kampanye yang sebentar lagi akan dilaksanakan maka dirinya meminta kepada teman-teman awak media yang ada di Kabupaten Sumenep untuk dapat memberikan edukasi dengan cara menangkal berita hoax.Yang pasti nantinya akan banyak informasi-informasi bertebaran yang tidak jelas sumber dan arahnya. Oleh karena itu, apabila hal itu ada maka kami minta kepada teman-teman awak media untuk klarifikasi langsung ke KPU Sumenep.

Perlu diketahui bersama, tahapan masa kampanye pada pemilu serentak tahun 2024 ini dimulai sejak tanggal 27 November 2023 sampai 10 Februari tahun 2024 atau sekitar 75 hari. “Jika terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan larsngsn sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan lainnya,” tegas Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 451 kali