KPU Kabupaten Sumenep Mengikuti Webinar #147 KORPRI
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti Webinar #147 Korpri Menyapa ASN dengan tema "Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja" yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional pada Kamis, 5 Februari 2026.
Acara dibuka oleh Ketua DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa LKBH KORPRI beri bantuan perlindungan hukum dan advokasi bagi ASN.
"Lembaga Konsultasi dan Bantuan KORPRI (LKBH KORPRI) sebagai upaya tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 126 ayat 3 yang mengamanatkan KORPRI memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota KORPRI terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas," tutur Zudan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama yaitu berjudul Perlindungan Hukum ASN dalam Sudut Pandang Upaya Administratif oleh Heri Purwanto, S.H, M.H, Sekretariat BPASN.
Selanjutnya yaitu pemaparan materi yang kedua terkait Pencegahan Mal Administrasi oleh Poneta BPASN. Materi terakhir yaitu membahas tentang Pendampingan Perlindungan Hukum dan Advokasi ASN dalam Pelaksanaan Tugas oleh Salviadona Tri P, S.H, M.H., LKBH KORPRI Kota Depok.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Hani)