KPU Dalam Berita

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Pimpinan Evaluasi Capaian Kinerja tahun 2025 serta Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2026

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Pimpinan Evaluasi Capaian Kinerja tahun 2025 serta Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2026 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat dilaksanakan pada Kamis-jumat, 27-28 November 2025 di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Mengawali sambutan, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan terima kasih atas dedikasi jajaran KPU Kabupaten/Kota sehingga tahapan pemilu dan pemilihan dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengingatkan agar penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan mulai dipersiapkan sejak sekarang, sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat pemeriksaan. Berikutnya Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam kesempatan ini membahas terkait beberapa hal penting seperti pelaksanaan anggaran, capaian kinerja, serta kebijakan efisiensi yang perlu menjadi perhatian seluruh satuan kerja di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam agenda ini Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Jatim. Sementara peserta terdiri dari seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

KPU Sumenep Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi mutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep  mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi mutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Ruang rapat KPU Provisi Jawa Timur. Selasa – Rabu, 18 - 19 November 2025. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya Aang mengharapkan kepada  para peserta untuk mengikuti rakor dengan serius karena penting untuk memastikan seluruh rangkaian proses pemutakhiran data pemilih berjalan tepat waktu, akurat, sehingga nantinya akan menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid. “Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota diharapkan juga mampu memberikan landasan kuat dalam penyusunan daftar pemilih yang akuntabel,” tutur Aang. Sementara itu Insan Qoriawan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) ingin memastikan proses pemutakhiran data pemilih di Jawa Timur berjalan sesuai ketentuan sehingga perlu mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota. Insan menyebutkan juga bahwa koordinasi ini diperlukan untuk memastikan setiap KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pleno pemutakhiran data sesuai ketentuan. “Mulai dari tahapan teknis, termasuk penyelesaian data sebelum penutupan sistem, menjadi perhatian utama agar tidak ada proses yang tertinggal,” jelas Insan. Peserta Rakor Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor dilaksanakan selama dua hari Selasa-Rabu, 18-19 November 2025. (Kontributor : Heru & Hani /Editor: Kuswandi & Saleh/ foto: Alvin).

Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, 17 November 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksankan kegiatan apel pagi di halaman KPU Kab. Sumenep, Jl. Asta Tinggi No. 99 Kebonagung, Sumenep. Kegiatan tersebut merupakan acara rutin yang digelar oleh KPU kabupaten Sumenep setiap hari Senin pagi. Apel dimulai pukul 07.30 tersebut berjalan dengan tertib dan khidmat (17/11/2025). Kegiatan apel ini diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Sumenep. Kuswandi selaku Kasubbag Rendatin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep bertindak sebagai Pembina Apel. Apel pagi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, kekompakan, dan meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumenep. Kegiatan apel diikuti oleh Plt. Sekretaris, Kasubbag, dan Staf. (Kontributor : Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Dadang)

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Pembinaan Teknis Penyiapan Persidangan dan Penyusunan Notula oleh KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis serta Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, dan dipandu oleh Yuliana Dewi, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Jawa Timur. Sebagai narasumber, hadir Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan KPU RI, yang memberikan pembinaan teknis terkait mekanisme dan tata kelola persidangan di lingkungan KPU. Dari KPU Kabupaten Sumenep, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat; Sekretaris, Kasubbag serta staf sekretariat yang berpartisipasi secara aktif dalam seluruh rangkaian acara. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa notula merupakan naskah dinas yang memuat pendapat, saran, dan/atau masukan peserta rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap materi yang dibahas dalam rapat, yang diakhiri dengan kesimpulan rapat oleh pimpinan rapat. Notula disusun dan ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diberi tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Lebih lanjut disampaikan bahwa notula memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola administrasi lembaga. Notula berfungsi sebagai alat bukti apabila terdapat kasus hukum yang membutuhkan bahan pembuktian di pengadilan, sekaligus menjadi sumber informasi yang berisi pendapat peserta rapat berdasarkan keahlian dan peran masing-masing. Notula juga berperan sebagai pedoman untuk rapat berikutnya karena memuat tindak lanjut hasil pembahasan sebelumnya, serta menjadi alat pengingat bagi peserta rapat agar keputusan atau arahan yang telah dibahas dapat diingat dan ditindaklanjuti kembali. Selain itu, notula merupakan dokumen resmi organisasi yang harus disusun secara rapi, terstruktur, dan sesuai dengan kaidah penulisan dalam naskah dinas. Dalam kesempatan tersebut, narasumber turut memaparkan dasar hukum penyusunan dokumen persidangan dan notula, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat, PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, serta Keputusan KPU Nomor 190 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis KPU. Berdasarkan kerangka berpikir yang disampaikan, dokumen persidangan dikategorikan sebagai dokumen dengan klasifikasi terbatas yang memiliki jangka waktu penyimpanan tertentu dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, narasumber juga menjelaskan beberapa ketentuan teknis lain dalam penyusunan notula, di antaranya bahwa notula dibuat berdasarkan hasil rekaman jalannya rapat dari awal hingga akhir dan dituangkan dalam kertas kop surat KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Notula disimpan pada filling cabinet khusus yang disusun secara berurutan untuk memudahkan pencarian data sewaktu-waktu diperlukan. Kesimpulan rapat dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang dilampiri daftar hadir peserta rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi pembuatan notula sidang, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan langsung penyusunan notula sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumenep semakin memahami pentingnya penataan administrasi persidangan dan penyusunan notula yang baik, akurat, serta sesuai standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI. (Kontributor : Fathur & Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Hani)

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Bimbingan Teknis SPIP dan Zona Integritas Bersama KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep turut serta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk jajaran KPU Kabupaten Sumenep yang bergabung secara daring dari Aula KPU Kabupaten Sumenep. Dari KPU Kabupaten Sumenep, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta staf yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Kabupaten Sumenep. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Bapak Aang Kunaifi, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan SPIP dan percepatan pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari komitmen kelembagaan KPU untuk memperkuat akuntabilitas, integritas, dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sekertaris KPU Jawa Timur Ibu Nanik Karsini dan para anggota KPU Provinsi Jawa Timur, yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Bimtek sebagai bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan KPU di seluruh daerah. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Inspektorat Wilayah II KPU RI, Bapak H. Bakhtiar, yang menegaskan pentingnya penerapan SPIP dan pembangunan Zona Integritas dalam memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Beliau juga mengapresiasi komitmen KPU Provinsi Jawa Timur dan jajaran KPU Kabupaten/Kota yang terus melakukan langkah-langkah konkret dalam membangun integritas kelembagaan melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ibu Ika Putri Nilamsari dari Inspektorat KPU RI, dengan tema “Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Zona Integritas pada Unit/Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan KPU.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan dasar hukum pembangunan dan evaluasi ZI yang meliputi Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang teknis pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM. Ibu Ika menegaskan bahwa percepatan pembangunan Zona Integritas harus diikuti dengan transformasi budaya kerja dan penguatan komitmen seluruh jajaran KPU. Keberhasilan ZI, lanjutnya, tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai integritas, transparansi, dan profesionalitas dijalankan secara nyata dalam tugas dan pelayanan publik. Materi kedua disampaikan oleh Bapak Irwan Katili, juga dari Inspektorat KPU RI, dengan topik “Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa SPIP merupakan sistem yang berfungsi memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPIP, menurutnya, tidak hanya menjadi alat kontrol administratif, tetapi juga sarana untuk membangun budaya organisasi yang berbasis pada pengelolaan risiko, peningkatan kinerja, serta akuntabilitas yang terukur. Implementasi SPIP yang baik akan memperkuat fondasi Zona Integritas dan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di lingkungan KPU. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk KPU Kabupaten Sumenep, dapat memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap penerapan SPIP dan pembangunan Zona Integritas. Kedua instrumen tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan birokrasi KPU yang bersih, melayani, serta berintegritas tinggi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (Kontributor : Hani , Fathur / Editor : Saleh / Dokumentasi : Fathur)

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan KPU RI: Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pengendalian Internal

Sumenep, 21 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Inspektorat Utama, perwakilan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   Pentingnya SPIP sebagai Pilar Tata Kelola dan Pencegahan Penyimpangan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, M. Fahrudin, dalam paparannya menekankan bahwa berbagai kasus penyimpangan anggaran, seperti pengadaan fiktif, mark-up, gratifikasi, dan penyalahgunaan hibah, sering kali berulang karena lemahnya sistem pengendalian internal. Ia menjelaskan bahwa melalui penerapan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pimpinan instansi wajib membangun lingkungan pengendalian yang kuat, melakukan penilaian risiko, serta memastikan sistem pemantauan dan komunikasi berjalan efektif. “SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap kegiatan di lingkungan KPU berjalan efektif, efisien, serta bebas dari potensi penyimpangan,” tegasnya.   Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tipikor Pemateri dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, yakni Arief Zahrulyani, menyampaikan materi bertema “Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi”. Dalam paparannya, Arief Zahrulyani menjelaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intens antara KPU dan aparat penegak hukum dalam menangani potensi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada proses penindakan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan kepatuhan yang baik di internal lembaga. Lebih lanjut, Arief menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Biro Hukum KPU dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan klarifikasi awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebelum ditangani lebih lanjut oleh APH. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong penanganan permasalahan hukum secara cepat, proporsional, dan berkeadilan.   KPK Dorong Masyarakat Anti Korupsi melalui Optimalisasi Pengaduan Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso, turut menjadi pemateri dengan membawakan tema “Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Anti Korupsi”. Dalam paparannya, Friesmount Wongso menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengaduan yang efektif dalam mendorong partisipasi publik serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU. Melalui sistem pengaduan yang transparan, aman, dan terstruktur, diharapkan masyarakat maupun pegawai dapat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, memperkuat integritas, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara Pemilu.   Komitmen BPK terhadap Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Adapun narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan materi bertema “Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan”. BPK menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bagian integral dari peningkatan tata kelola keuangan negara yang baik. KPU di semua tingkatan didorong untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan agar opini atas laporan keuangan tetap berada pada kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).   Implementasi Pedoman Teknis SPIP KPU Nomor 855 Tahun 2025 Kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Regulasi ini menggantikan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 dan memperkuat mekanisme Kartu Kendali SPIP, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di setiap tingkatan, serta penguatan peran Inspektorat dan Sekretariat sebagai pengelola utama sistem pengendalian internal. KPU RI menegaskan bahwa penerapan SPIP merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan tata kelola keuangan dan administrasi kelembagaan berlangsung akuntabel.   Komitmen KPU Sumenep terhadap Penguatan Pengawasan KPU Kabupaten Sumenep menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh materi hasil rakor tersebut dalam pelaksanaan tugas di tingkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. KPU Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan ini secara daring dari kantor KPU Kabupaten Sumenep. Melalui partisipasi tersebut, KPU Sumenep berkomitmen memperkuat sinergitas dengan lembaga pengawasan dan penegak hukum serta memastikan penerapan SPIP yang berkelanjutan sebagai pondasi utama integritas kelembagaan penyelenggara Pemilu. (Kontributor : Hani , Fathur / Editor : Saleh / Dokumentasi : Moh.Fendi)