KPU Dalam Berita

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan KPU RI: Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pengendalian Internal

Sumenep, 21 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Inspektorat Utama, perwakilan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   Pentingnya SPIP sebagai Pilar Tata Kelola dan Pencegahan Penyimpangan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, M. Fahrudin, dalam paparannya menekankan bahwa berbagai kasus penyimpangan anggaran, seperti pengadaan fiktif, mark-up, gratifikasi, dan penyalahgunaan hibah, sering kali berulang karena lemahnya sistem pengendalian internal. Ia menjelaskan bahwa melalui penerapan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pimpinan instansi wajib membangun lingkungan pengendalian yang kuat, melakukan penilaian risiko, serta memastikan sistem pemantauan dan komunikasi berjalan efektif. “SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap kegiatan di lingkungan KPU berjalan efektif, efisien, serta bebas dari potensi penyimpangan,” tegasnya.   Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tipikor Pemateri dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, yakni Arief Zahrulyani, menyampaikan materi bertema “Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi”. Dalam paparannya, Arief Zahrulyani menjelaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intens antara KPU dan aparat penegak hukum dalam menangani potensi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada proses penindakan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan kepatuhan yang baik di internal lembaga. Lebih lanjut, Arief menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Biro Hukum KPU dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan klarifikasi awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebelum ditangani lebih lanjut oleh APH. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong penanganan permasalahan hukum secara cepat, proporsional, dan berkeadilan.   KPK Dorong Masyarakat Anti Korupsi melalui Optimalisasi Pengaduan Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso, turut menjadi pemateri dengan membawakan tema “Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Anti Korupsi”. Dalam paparannya, Friesmount Wongso menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengaduan yang efektif dalam mendorong partisipasi publik serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU. Melalui sistem pengaduan yang transparan, aman, dan terstruktur, diharapkan masyarakat maupun pegawai dapat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, memperkuat integritas, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara Pemilu.   Komitmen BPK terhadap Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Adapun narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan materi bertema “Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan”. BPK menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bagian integral dari peningkatan tata kelola keuangan negara yang baik. KPU di semua tingkatan didorong untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan agar opini atas laporan keuangan tetap berada pada kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).   Implementasi Pedoman Teknis SPIP KPU Nomor 855 Tahun 2025 Kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Regulasi ini menggantikan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 dan memperkuat mekanisme Kartu Kendali SPIP, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di setiap tingkatan, serta penguatan peran Inspektorat dan Sekretariat sebagai pengelola utama sistem pengendalian internal. KPU RI menegaskan bahwa penerapan SPIP merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan tata kelola keuangan dan administrasi kelembagaan berlangsung akuntabel.   Komitmen KPU Sumenep terhadap Penguatan Pengawasan KPU Kabupaten Sumenep menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh materi hasil rakor tersebut dalam pelaksanaan tugas di tingkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. KPU Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan ini secara daring dari kantor KPU Kabupaten Sumenep. Melalui partisipasi tersebut, KPU Sumenep berkomitmen memperkuat sinergitas dengan lembaga pengawasan dan penegak hukum serta memastikan penerapan SPIP yang berkelanjutan sebagai pondasi utama integritas kelembagaan penyelenggara Pemilu. (Kontributor : Hani , Fathur / Editor : Saleh / Dokumentasi : Moh.Fendi)

Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke III tahun 2025. Agenda kali ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025. Dimana dalam PKPU, KPU Kabupaten/Kota memutakhirkan data secara berkelanjutan di setiap triwulan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 02 Oktober 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumenep yang turut mengundang dari Bawaslu Kabupaten Sumenep, Dispendukcapil, Polres Sumenep, Kodim 0827, Lapas Rutan Kelas II-B Sumenep, Sumenep dan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan. Rapat Pleno dibuka oleh Nurussyamsi selaku Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Yang mana dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumenep dalam proses PDPB triwulan III ini telah melakukan berbagai agenda salah satunya yaitu Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yang mana teman-teman KPU Kab Sumenep turun ke lapangan untuk memverikasi data yg diduga TMS yaitu Data Pemilih diatas 100th dan Pemilih Meninggal berdasarkan Sensus BPS maupun BPJS.  "Kegiatan itu dilakukan secara kolaboratif dengan semua pihak, bertujuan agar didapatkan data yang akurat," ujar Nurussyamsi, Ketua KPU Kabupaten Sumenep.  Malik Mustafa, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan pentingnya kegiatan PDPB ini ikhtiar dari KPU Sumenep dalam rangka/tujuan pemeliharaan data berkelanjutan dan menyajikan data informasi pemilihan berskala nasional dengan data komprehensif, akurat, dan mutakhir. Adapun hasil pemutakhiran data tersebut yaitu jumlah pemilih Laki-laki 415.042 pemilih Perempuan 462.743 dengan total 877.785 pemilih. "PDPB dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan mengupdate data pemilih dengan kategori pemilih baru , Tms maupun ubah data ,guna mempermudah penyajian data saat menjelang pemilihan berikutnya," ujar Malik Mustafa. Dalam proses jalannya rapat pleno, bawaslu memberikan saran perbaikan berupa Pemilih Baru sejumlah 28 orang dan Pemilih TMS sejumlah 27 orang. Yang kemudian data tersebut langsung ditindaklanjuti untuk dilakukan analisa.  Rapat Pleno PDPB kali ini Turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep, serta Plt. Sekretaris, Kasubbag, dan Staff KPU Kabupaten Sumenep.  Kegiatan rapat pleno kali ini ditutup dengan penandantanganan dan penyampaian Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III dengan melampirkan model A-Rekap Kab/Ko-PDPB kepada undangan yang hadir. (Kontributor : Hani , Alvin, Enggar / Editor : Saleh / Dokumentasi : Dadang)

Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Sumenep Nomor : 97/PL-02.1-BA/3529/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Dengan 27 Kecamatan dan 334 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumenep, DPT Pilkada Tahun 2024 terdata jumlah pemilih sebanyak 859.185 dengan rincian Pemilih Laki-laki sebanyak 405.585 orangdan Pemilih Perempuan sebanyak 453.600 orang. Selanjutnya terdapat penambahan jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 875.060 dengan rincian Pemilih Laki-Laki sebanyak 413.636 orang dan Pemilih Perempuan sebanyak 461.424 orang. Kemudian dilakukan PDPB Triwulan III Tahun 2025 terdapat pemilih baru sebanyak 3.345 orang, Pemilih TMS 620 orang, Perbaikan Data Pemilih 490 orang, Jumlah Pemilih sebanyak 877.785 dengan rincian Pemilih Laki-Laki 415.042 orang dan Pemilih Perempuan 462.743 orang. Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih, dengan cara cek nama anda melalui : cekdptonline.kpu.go.id DIANGRAM 1 PDPB 2025 DIAGRAM 2 PDPB DPT DAN TRIWULAN , 2,3 

KPU Kabupaten Sumenep Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 dan Kamis, 25 September 2025 di masing-masing kecamatan sesuai tim yang telah dibentuk sebelumnya.  Terdiri dari 7 tim yang masing-masing tim beranggotakan 4 orang. Melakukan kegiatan Coktas di Kecamatan Kalianget, Kecamatan Gapura, Kecamatan Bluto, Kecamatan Manding, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Ganding, dan Kecamatan Saronggi.Kegiatan Coktas dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Plt. Sekretaris, Kasubbag, beserta Staf KPU Kabupaten Sumenep.  Pelaksanaan Coktas bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan Memastikan warga yang berusia diatas 100 tahun pada kecamatan-kecamatan tersebut apakah masih hidup atau sudah meninggal. “Kegiatan Coktas dilakukan secara rutin setiap Triwulan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar data pemilih selalu update dan sesuai”. ujar Malik Mustafa, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan Data dan Informasi.  Kesimpulan dari data diatas yaitu masih adanya kekeliruan data dari BPS, oleh karena itu pelaksanaan Coktas ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian  status dari data pemilih. “Dalam pelaksanaan Coktas masih ditemui pemilih berusia lebih dari 100 tahun dan masih hidup hingga saat ini dengan keadaan sehat. Kita harus bisa menjaga Kesehatan agar berumur Panjang seperti mereka dan dapat terus berkontribusi dalam demokrasi di Indonesia”, ujar Malik Mustafa, Anggota KPU Sumenep Divisi Perencanaan Data dan Informasi. (Kontributor : Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Tim Coktas)

SKM Hasil IKM KPU Kabupaten Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Sumenep memperoleh Skor Indeks Kepuasan Masyarakat 88,9 kategori Sangat Baik, berdasarkan Survei yang telah dilakukan pada Semester I Tahun 2025. Dengan adanya Survei ini KPU Kabupaten Sumenep semoga akan berevolusi dalam melaksanakan pelayanan dan memperbaiki segala aspek pelayanan agar masyarakat terpuaskan dalam layanan yang telah diberikan. Diagram SKM (Kontributor : Kuswandi / Editor: Kuswandi / Dokumentasi : Alvin Hardian)

Semarak Lomba HUT Republik Indonesia ke-80

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan berbagai lomba dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Republik Indonesia ke-80. Bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Sumenep di Jl. Asta Tinggi No.99, Temor Lorong, Kebunagung, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, pada Rabu, 13 Agustus 2025 - Kamis, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antar staf di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Macam lomba yang diselenggarakan antara lain Lomba Memasukkan Paku Dalam Botol Berdaster, Lomba Balap Karung Berhelm, Lomba Makan Kerupuk, Lomba Nyo'on Gheddheng, dan Lomba Topi Cantol. Lomba diikuti oleh seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Sumenep yang berlangsung seru dan kompetitif. Lomba berlangsung hingga mendapatkan nama-nama pemenang seperti berikut : Lomba Paku dalam Botol 1. Mohammad Effendi 2. Sudiyartin Lomba Balap Karung Helm 1. Mohammad Effendi 2. Moh. Fendi Lomba Makan Kerupuk 1. Enggar Galang Ramadhan 2. Mohamnad Effendi Lomba Nyo'on Gheddheng 1. Mohammad Effendi 2. Dadang Lutfiyanto Lomba Topi Cantol 1. R.Gita Y.D 2. Kuswandi Acara perlombaan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, meninggalkan kesan hangat di antara para staf sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : R. Gita Y.D)