KPU Dalam Berita

KPU Sumenep Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi yang Diselenggaraka oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 11 Desember 2025, di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Rapat pleno dibuka secara resmi dengan sambutan dari Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, yang selanjutnya dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 oleh Pimpinan KPU Jawa Timur Divisi data dan Informasi Insan Qoriawan, diikuti sesi masukan dan tanggapan dari peserta. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka serta penyerahan dokumen kepada stakeholder. Turut terundang Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Malik Mustafa, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumenep, Alvin Hardian. (Kontributor : Hani , Editor : Saleh, Dokumentasi : Alvin)

KPU Sumenep Menghadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi yang Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 10 Desember 2025, di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Pada sesi pembukaan, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dalam sambutannya, Aang Kunaifi menegaskan bahwa PDPB Semester II Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat sinkronisasi data, meningkatkan kualitas pemutakhiran, dan memastikan tidak ada potensi selisih atau ketidaksesuaian yang dapat mempengaruhi daftar pemilih. Agenda dilanjutkan dengan pengarahan umum serta pembahasan teknis, meliputi pemadanan data PDPB Semester II, pengecekan ketidaksesuaian data, hingga identifikasi selisih rekapitulasi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan akhir kelengkapan administrasi hasil Rapat Pleno di masing-masing kota/kabupaten. Turut terundang Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Malik Mustafa, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumenep, Alvin Hardian. (Kontributor : Hani , Editor : Saleh, Dokumentasi : Alvin)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Pimpinan Evaluasi Capaian Kinerja tahun 2025 serta Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2026

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Pimpinan Evaluasi Capaian Kinerja tahun 2025 serta Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2026 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat dilaksanakan pada Kamis-jumat, 27-28 November 2025 di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Mengawali sambutan, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan terima kasih atas dedikasi jajaran KPU Kabupaten/Kota sehingga tahapan pemilu dan pemilihan dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengingatkan agar penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan mulai dipersiapkan sejak sekarang, sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat pemeriksaan. Berikutnya Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam kesempatan ini membahas terkait beberapa hal penting seperti pelaksanaan anggaran, capaian kinerja, serta kebijakan efisiensi yang perlu menjadi perhatian seluruh satuan kerja di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam agenda ini Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Jatim. Sementara peserta terdiri dari seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

KPU Sumenep Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi mutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep  mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi mutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Ruang rapat KPU Provisi Jawa Timur. Selasa – Rabu, 18 - 19 November 2025. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya Aang mengharapkan kepada  para peserta untuk mengikuti rakor dengan serius karena penting untuk memastikan seluruh rangkaian proses pemutakhiran data pemilih berjalan tepat waktu, akurat, sehingga nantinya akan menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid. “Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota diharapkan juga mampu memberikan landasan kuat dalam penyusunan daftar pemilih yang akuntabel,” tutur Aang. Sementara itu Insan Qoriawan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) ingin memastikan proses pemutakhiran data pemilih di Jawa Timur berjalan sesuai ketentuan sehingga perlu mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota. Insan menyebutkan juga bahwa koordinasi ini diperlukan untuk memastikan setiap KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pleno pemutakhiran data sesuai ketentuan. “Mulai dari tahapan teknis, termasuk penyelesaian data sebelum penutupan sistem, menjadi perhatian utama agar tidak ada proses yang tertinggal,” jelas Insan. Peserta Rakor Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor dilaksanakan selama dua hari Selasa-Rabu, 18-19 November 2025. (Kontributor : Heru & Hani /Editor: Kuswandi & Saleh/ foto: Alvin).

Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, 17 November 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksankan kegiatan apel pagi di halaman KPU Kab. Sumenep, Jl. Asta Tinggi No. 99 Kebonagung, Sumenep. Kegiatan tersebut merupakan acara rutin yang digelar oleh KPU kabupaten Sumenep setiap hari Senin pagi. Apel dimulai pukul 07.30 tersebut berjalan dengan tertib dan khidmat (17/11/2025). Kegiatan apel ini diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Sumenep. Kuswandi selaku Kasubbag Rendatin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep bertindak sebagai Pembina Apel. Apel pagi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, kekompakan, dan meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumenep. Kegiatan apel diikuti oleh Plt. Sekretaris, Kasubbag, dan Staf. (Kontributor : Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Dadang)

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Pembinaan Teknis Penyiapan Persidangan dan Penyusunan Notula oleh KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis serta Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, dan dipandu oleh Yuliana Dewi, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Jawa Timur. Sebagai narasumber, hadir Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan KPU RI, yang memberikan pembinaan teknis terkait mekanisme dan tata kelola persidangan di lingkungan KPU. Dari KPU Kabupaten Sumenep, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat; Sekretaris, Kasubbag serta staf sekretariat yang berpartisipasi secara aktif dalam seluruh rangkaian acara. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa notula merupakan naskah dinas yang memuat pendapat, saran, dan/atau masukan peserta rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap materi yang dibahas dalam rapat, yang diakhiri dengan kesimpulan rapat oleh pimpinan rapat. Notula disusun dan ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diberi tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Lebih lanjut disampaikan bahwa notula memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola administrasi lembaga. Notula berfungsi sebagai alat bukti apabila terdapat kasus hukum yang membutuhkan bahan pembuktian di pengadilan, sekaligus menjadi sumber informasi yang berisi pendapat peserta rapat berdasarkan keahlian dan peran masing-masing. Notula juga berperan sebagai pedoman untuk rapat berikutnya karena memuat tindak lanjut hasil pembahasan sebelumnya, serta menjadi alat pengingat bagi peserta rapat agar keputusan atau arahan yang telah dibahas dapat diingat dan ditindaklanjuti kembali. Selain itu, notula merupakan dokumen resmi organisasi yang harus disusun secara rapi, terstruktur, dan sesuai dengan kaidah penulisan dalam naskah dinas. Dalam kesempatan tersebut, narasumber turut memaparkan dasar hukum penyusunan dokumen persidangan dan notula, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat, PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, serta Keputusan KPU Nomor 190 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis KPU. Berdasarkan kerangka berpikir yang disampaikan, dokumen persidangan dikategorikan sebagai dokumen dengan klasifikasi terbatas yang memiliki jangka waktu penyimpanan tertentu dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, narasumber juga menjelaskan beberapa ketentuan teknis lain dalam penyusunan notula, di antaranya bahwa notula dibuat berdasarkan hasil rekaman jalannya rapat dari awal hingga akhir dan dituangkan dalam kertas kop surat KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Notula disimpan pada filling cabinet khusus yang disusun secara berurutan untuk memudahkan pencarian data sewaktu-waktu diperlukan. Kesimpulan rapat dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang dilampiri daftar hadir peserta rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi pembuatan notula sidang, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan langsung penyusunan notula sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumenep semakin memahami pentingnya penataan administrasi persidangan dan penyusunan notula yang baik, akurat, serta sesuai standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI. (Kontributor : Fathur & Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Hani)