
KPU KABUPATEN SUMENEP SOSIALISASIKAN PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2022 DAN PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 KEPADA PARPOL CALON PESERTA PEMILU DAN STAKE HOLDER
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Siang hari ini (29/07/2022) KPU Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Ketua Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada Stake Holder di Kabupaten Sumenep
Sosialisasi digelar di Ruang Meeting Hotel De'Bagraf Sumenep, dan ini merupakan kegiatan sosialisasi pertama KPU Kabupaten Sumenep pasca dilaunchingnya Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 568/PP.06-SD/09/2022 perihal Diseminasi Informasi Dalam Rangka Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits, S.sos dalam sambutannya menyampaikan "Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Sumenep sengaja mengundang para Ketua Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Stake Holder Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka untuk menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan baru dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu" tuturnya.
"KPU Kabupaten Sumenep dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum sangat butuh dukungan dari seluruh pihak termasuk dukungan dari Partai Politik maupun dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk dalam memberikan pendidikan politik dalam berdemokrasi kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Sumenep", imbuhnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Narasumber yaitu Dr, Rahbini selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ada 2 hal, yang disampaikan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.
Beliau menyampaikan "Pendaftaran Partai Politik pada Pemilu kali ini dilakukan oleh Partai Politik tingkat pusat kepada KPU Republik Indonesia yaitu pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022. KPU Republik Indonesia sudah menyiapkan aplikasi SIPOL sebagai alat bantu yang digunakan dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024", terangnya.
"Proses pendaftaran Partai Politik termasuk verifikasi administrasi akan dilakukan langsung oleh KPU Republik Indonesia, sedangkan proses verifikasi faktual terkait kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep pada bulan Oktober nanti sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022", pungkasnya. (Humas KPU Sumenep/ATH)