Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Sumenep, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep jika terjadi dugaan pelanggaran.

KPU Kabupaten Sumenep dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja, dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial di facebook, twitter, dan instagram KPU Kabupaten Sumenep.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email resmi KPU Kabupaten Sumenep di alamat: kpusumenep@gmail.com
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID KPU Kabupaten Sumenep di alamat: ppidkpukabupatensumenep@gmail.com
  4. Datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sumenep

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan KPU Kabupaten Sumenep.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 11 Kali.