
5 Hari Lagi KPU Provinsi Jawa Timur Akan Presentasikan Hasil Kajian Pemetaan Dapil KPU Kabupaten/kota ke KPU
Surakarta,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memasuki hari kedua Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), pada kesempatan kali ini bertindak sebagai penyampai materi adalah anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan. (Selasa, 15 November 2022).
Dimana untuk kelas dari Jawa Timur tidak digabungkan dengan Provinsi lain dikarenakan jumlah peserta dari Satker Kab/kota dari Jawa Timur sangat banyak.
Disampaikan oleh Insan terkait urgensi penataan Daerah Pemilihan (DAPIL). Diantaranya karena adanya perubahan jumlah penduduj yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam atau adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.
Selain hal diatas Insan juga memaparkan terkait isu strategis baru dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, jadwal dan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi, alur penataan Dapil dan alokasi kursi, partisipasi publik dalam penataan Dapil Pemilu anggota DPRD kab/kota, proses penataan dan penetapan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Kab/kota oleh KPU, serta 7 prinsip dasar penataan DAPIL dan alokasi kursi.
“ 5 hari lagi KPU Provinsi presentasikan hasil kajian pemetaan Dapil KPU Kabupaten/kota, jadi diharapkan untuk dipersiapkan,” jelas Insan.
Sementara itu Gogot Cahyo Baskoro, anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa terkait penataan Dapil perlu pencermatan terutama yang berkaitan dengan pihak eksternal, publikasi dan lain-lain. Dan nantinya KPU kab/kota wajib melakukan sosialisasi kepada stake holder apakah akan ada perubahan Dapil atau tidak.
“Untuk mensuport kegiatan penataan daerah pemilihan, silahkan rekan-rekan Divisi teknis berkoordinasi dengan Divisi parmas terkait sosialisasi, baik di website, media sosial yang dikelola KPU Kab/kota atau dengan pihak lain,” jelas Gogot.
Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIDAPIL yang dipandu oleh operator dari KPU Provinsi Jawa Timur dibawah supervisi langsung operator KPU. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Rahbini).