Berita Terkini

6 Masyarakat dan 3 LO Parpol Penuhi Undangan KPU Sumenep Dalam Rangka Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada termin I klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 periode 31 Agustus s/d 14 September 2022, KPU Sumenep telah melakukan klarifikasi langsung terhadap 6 (enam) orang masyarakat yang memberikan tanggapan.

dari total 9 (sembilan) masyarakat yang melapor, terdapat 6 (enam) orang pelapor sebagaimana dimaksud telah dipertemukan dengan 3 (tiga) Partai Politik melalui petugas penghubungnya untuk dilakukan klarifikasi.

Klarifikasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan adalah benar dan yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota Partai Politik.

Dari 7 (tujuh) Partai Politik, hanya 3 (tiga) Partai Politik yang memenuhi undangan KPU Sumenep untuk dipertemukan dengan pelapor, yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Kegiatan klarifikasi sebagaimana dimaksud merupakan salah satu rangkaian kegiatan Helpdesk KPU Sumenep dalam rangka fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

"Hasil klarifikasi yang kami lakukan pada termin pertama saat ini akan dituangkan dalam berita acara MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL, dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia melalui helpdesk", ujar Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep.

"Apabila masih terdapat masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu, agar segera mengisi formulir tanggapan masyarakat melalui Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan akan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin berikutnya", pungkas Rahbini.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa hasil klarifikasi langsung pada termin I kali ini akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Untuk pelapor yang berhalangan hadir pada kesempatan pertama, akan diklarifikasi kembali pada termin II. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:Heru,ATH/foto:Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali