Berita Terkini

KPU Sumenep Mengikuti Diskusi Publik : Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 367 tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti Diskusi Publik : Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025 secara daring melalui zoom meeting pukul 09.00 WIB.

Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abd. Aziz, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep, Fibrie Tjahjatri, serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten Sumenep. Acara dibuka oleh Aang Kunaifi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya pemaparan materi terkait Penerapan Teknologi dalam Tahapan Pungut-Hitung oleh Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP. Materi kedua yaitu Penggunaan Teknologi Radio Frequency Identification (RFID) dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh Karas Candra Gupta Khan, S.Kom.

"Verifikasi data calon pemilih yang mengandalakan kemampuan manusia rentan terjadi human error.", ujar Karas Candra. (Kontributor : Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Alvin Hardian)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali