
KPU Sumenep Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1320 tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 secara daring melalui zoom meeting pukul 10.30 WIB.
Kegiatan diikuti oleh PPID KPU Kabupaten Sumenep. Acara dibuka oleh August Mellaz selaku Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya pemaparan materi terkait Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu oleh Anggota Komisi Informasi Pusat. Materi kedua yaitu Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU oleh Arbain (Tera Indonesia Consulting ).
"Hak atas informasi merupakan hak asasi dan hak warga negara yang bersifat derogable (dapat dibatasi) dalam rangka melindungi kepentingan publik yang lebih besar.", ujar Arbain.
Kegiatan Focus Group Discussion diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Kontributor : Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Hani)