KPU Dalam Berita

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan KPU RI: Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pengendalian Internal

Sumenep, 21 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Inspektorat Utama, perwakilan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Pentingnya SPIP sebagai Pilar Tata Kelola dan Pencegahan Penyimpangan

Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, M. Fahrudin, dalam paparannya menekankan bahwa berbagai kasus penyimpangan anggaran, seperti pengadaan fiktif, mark-up, gratifikasi, dan penyalahgunaan hibah, sering kali berulang karena lemahnya sistem pengendalian internal. Ia menjelaskan bahwa melalui penerapan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pimpinan instansi wajib membangun lingkungan pengendalian yang kuat, melakukan penilaian risiko, serta memastikan sistem pemantauan dan komunikasi berjalan efektif.

“SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap kegiatan di lingkungan KPU berjalan efektif, efisien, serta bebas dari potensi penyimpangan,” tegasnya.

 

Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tipikor

Pemateri dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, yakni Arief Zahrulyani, menyampaikan materi bertema “Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam paparannya, Arief Zahrulyani menjelaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intens antara KPU dan aparat penegak hukum dalam menangani potensi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada proses penindakan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan kepatuhan yang baik di internal lembaga.

Lebih lanjut, Arief menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Biro Hukum KPU dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan klarifikasi awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebelum ditangani lebih lanjut oleh APH. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong penanganan permasalahan hukum secara cepat, proporsional, dan berkeadilan.

 

KPK Dorong Masyarakat Anti Korupsi melalui Optimalisasi Pengaduan

Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso, turut menjadi pemateri dengan membawakan tema “Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Anti Korupsi”.

Dalam paparannya, Friesmount Wongso menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengaduan yang efektif dalam mendorong partisipasi publik serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU.

Melalui sistem pengaduan yang transparan, aman, dan terstruktur, diharapkan masyarakat maupun pegawai dapat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, memperkuat integritas, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara Pemilu.

 

Komitmen BPK terhadap Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Adapun narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan materi bertema “Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan”.

BPK menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bagian integral dari peningkatan tata kelola keuangan negara yang baik. KPU di semua tingkatan didorong untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan agar opini atas laporan keuangan tetap berada pada kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Implementasi Pedoman Teknis SPIP KPU Nomor 855 Tahun 2025

Kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Regulasi ini menggantikan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 dan memperkuat mekanisme Kartu Kendali SPIP, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di setiap tingkatan, serta penguatan peran Inspektorat dan Sekretariat sebagai pengelola utama sistem pengendalian internal.

KPU RI menegaskan bahwa penerapan SPIP merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan tata kelola keuangan dan administrasi kelembagaan berlangsung akuntabel.

 

Komitmen KPU Sumenep terhadap Penguatan Pengawasan

KPU Kabupaten Sumenep menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh materi hasil rakor tersebut dalam pelaksanaan tugas di tingkat daerah.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

KPU Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan ini secara daring dari kantor KPU Kabupaten Sumenep. Melalui partisipasi tersebut, KPU Sumenep berkomitmen memperkuat sinergitas dengan lembaga pengawasan dan penegak hukum serta memastikan penerapan SPIP yang berkelanjutan sebagai pondasi utama integritas kelembagaan penyelenggara Pemilu. (Kontributor : Hani , Fathur / Editor : Saleh / Dokumentasi : Moh.Fendi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali