Berita Terkini

Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur, 18 Desember 2025

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id –  Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur no 1235 tahun 2025. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur pada Rabu, 17 Desember 2025 - Kamis, 18 Desember 2025 di KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3, Surabaya.

Pada kegiatan hari kedua ini, acara dibuka oleh Nurita Paramita selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur. 

"Materi Standar Biaya Masukan (SBM) tidak hanya penting bagi sub bagian Keuangan dan Perencanaan, tetapi untuk semua subbagian, karena meminimalisir adanya ketidaksesuaian dengan peaturan perundang-undangan" ujar Nurita.

Selanjutnya yaitu pemaparan materi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 (PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026) oleh DJP.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa Biaya Masukan merupakan salah satu instrument yang digunakan sebagai masukan (input) untuk Menyusun rincian biaya dalam satu keluaran.

Acara dihadiri oleh seluruh kepala subbagian KPU Kabupaten Sumenep, yaitu Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Kuswandi; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Fibrie Tjahjatri; Kasubbag Sosdiklih, Parmas, dan SDM,  Saleh; dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Mustafa Luthfi. (Kontributor : Hani , Editor : Saleh, Dokumentasi : Mustafa Luthfi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali