Berita Terkini

ASN KPU SUMENEP IKUTI PRE TEST PELATIHAN DASAR TATA KELOLA PEMILU

SUMENEP, kab-sumenep.kpu.go.id - SIang ini serentak pada pukul 14.00 WIB, seluruh PNS yang berada di wilayah kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengikuti pre test untuk Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS khususnya PNS yang berada di wilayah kerja KPU Kabupaten Sumenep. Total ada 16 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep yang turut mengikuti kegiatan pre test kali ini, itu terdiri dari 1 orang Sekretaris, 4 orang Kepala Sub Bagian, dan 11 Staf Pelaksana. Sedangkan untuk PPNPN, ditugaskan untuk membantu dan menangani penanganan administrasi kehadiran peserta dan dokumentasi selama kegiatan ini berlangsung.

Peningkatan kapasitas/kompetensi dasar PNS dalam Tata Kelola Pemilu meliputi aspek pengetahuan (klnowledge), aspek keterampilan (skill), dan sikap/etos kerja (attitude). selain peningkatan kapisitas dimaksud, tujuan pelatihan dasar Tata Kelola Pemilu ini adalah untuk mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hierarkis dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Saya harap seluruh PNS yang berada di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep dapat mengikuti keseluruhan rangkaian kegiatan pelatihan dasar Tata Kelola Pemilu ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, karena ilmu yang akan didapatkan nanti akan menjadi bekal bagi PNS KPU Kabupaten Sumenep dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024", kata Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep.

Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan pelatihan dasar ini miulai dari tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2022, dan untuk Jawa Timur khususnya Sumenep akan mengikuti pelatihan dimaksud pada tanggal 7/8 Juni 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana lampiran surat Sekretaris Jenderal KPU RI nomor 1164/PLB.02-SD/13/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dewiyani menambahkan "PNS khususnya di wilayah kerja Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep diharuskan untuk memiliki perangkat Handphone pribadi berkamera yang berbasis Android atau IOS dan terinstall aplikasi Whatsapp. Hal ini menjadi penting dalam rangka untuk mempercepat kordinasi dan informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024", imbuhnya. (HUMAS KPU SUMENEP/ATH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 369 kali