Berita Terkini

Ayo Cek Nama mu di DPT Online

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep kembali hadir menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif yang di selenggarakan oleh Radio Republik Indonesia Sumenep Pro 1 Fm. Adapun yang menjadi narasumber yaitu Syaifurrahman, Anggota KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data. Kamis, (8 Juni 2023).

Adapaun tema yang akan dibawakan pada dialog kali ini masih seputar data pemilih. Menjawab pertanyaan dari pembawa acara terkait tahapan daftar pemiih, Syaifurrahman menyampaikan bahwa tahapan pendataan pemilih dimulai dari proses pengecekan data, penyandingan data, penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai dengan saat ini penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) di tingkat KPU Kabupaten Sumenep. Dimana sebentar lagi akan dilakukan penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya. Nanti, pasca penetapan DPT, akan ada penyusunan DPTb bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal.

Selanjutnya ada pertanyaan dari Hendra, salah satu pendengar setia RRI, bagaimana jika ada pendatang dari luar kabupaten yang akan menggunakan hak pilihnya. Dijawab oleh Syaifurrahman, bahwa silahkan pemilih nanti mengurus surat/formulir A5 dari tempat asalnya untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan menggunakan hak pilihnya di domisili saat ini. Syaifurrahman menambahkan bahwa pengurusan A5 dimulai sejak tanggal 22 juni 2023 atau setelah penetapan DPT. Tentu saja nantinya surat suara yang diterima juga berbeda, tidak bisa menerima seluruh surat suara.

“Saya berharap peran serta aktif dari masyarakat melakukan pengecekan daftar pemilih di website DPT online, baik untuk dirinya sendiri maupun handai tolan,” pesan Syaifurrahman.

Ada pula pertanyaan dari Dede tentang lansia yang data nya terlewatkan dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dijawab oleh Syaifurrahman bahwa pada dasarnya seluruh warga negara yang memiliki hak pilih telah di data dan nantinya model C6 atau masyarakat lebih mengenal dengan sebutan undangan akan tetap disampaikan kepada yang bersangkutan.

“ Apabila nanti tidak terdata di DPT maka masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP di TPS sesuai dengan alamat di E-KTP dan nanti akan di data di Daftar Pemilih Khusus (DPK) ” tutup Syaifurrahman.(Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Dadang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 399 kali