
Bacakan Hasil Vermin Keanggotaan Parpol Dalam Kegiatan Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi Jawa Timur
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Mulai pagi hari tadi (Minggu, 11/09/2022) pukul 09.00 WIB di Hall Room Grand Miami Hotel Kabupaten Malang, digelar kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Kegiatan rekapitulasi dibuka secara resmi oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tepat pukul 10.00 WIB.
Anam mengatakan bahwa kegiatan rekapitulasi hasil vermin akan dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 yaitu pada tanggal 11-12 September 2022.
Sehingga KPU Kabupaten/Kota yang seyogyanya mengakhiri kegiatan dinas sampai dengan hari ini, harus diperpanjang hingga esok hari (Senin, 12/09/2022) sampai kegiatan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur selesai.
Mekanisme pembacaan dimulai secara berurutan sesuai urutan partai politik yang berada dalam SIPOL KPU Jatim.
Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep membacakan hasil vermin semua parpol sesuai urutan parpol dan Kabupaten/Kota sebagaimana arahan dari Insan Qoriawan Komisioner KPU Jatim yang memimpin jalannya proses rekapitulasi tingkat provinsi.
Berdasarkan hasil vermin KPU Sumenep yang dituangkan dalam berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022, jumlah anggota yang diajukan oleh total 24 parpol di tingkat Kabupaten Sumenep adalah sebanyak 33.662 anggota, dengan rincian sebanyak 22.974 anggota parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Jumlah anggota parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.759 anggota, sedangkan 6.929 anggota sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa kegiatan rekapitulasi hasil vermin di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni tanggal 11-12 September 2022.