KPU Dalam Berita

Badan Ad hoc Adalah Ujung Tombak KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kendari, kab-sumenep.kpu.go.id - Proses pembentukan badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu akan dimulai pada 15 November 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun segera merampungkan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Yulianto Sudrajat saat memimpin sesi Sosialisasi Kebijakan Umum Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024 dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung di Kendari, Kamis (20/10/2022).

Menurut Yulianto, badan ad hoc adalah ujung tombak KPU dalam pemilu, yang secara tidak langsung menentukan kualitas pemilu. Strategisnya posisi ini, maka KPU juga perlu mempersiapkan norma dan juknis pembentukannya. 

Selain itu, di hadapan peserta rakor yang merupakan Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia itu, Yulianto mengungkap KPU juga akan melakukan penyesuaian isu strategis dalam norma rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yaitu meliputi ruang lingkup regulasi, tata kerja, pembentukan, kesekretariatan, koordinasi dan evaluasi, sistem informasi, serta pembiayaan dan fasilitasi. 

Pria asal Jawa Tengah juga menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan badan ad hoc, yaitu persyaratan calon badan ad hoc yang disesuaikan perkembangan dan kebutuhan, mekanisme pembentukan badan ad hoc yang perlu standarisasi pada skala nasional, penguatan fungsi sekretariatan badan ad hoc, koodinasi, monitoring dan pengawasan, serta standar keselamatan kerja.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) sebagai pengejewantahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana kepegawaian KPU berada dalam satu manajemen tunggal di bawah Sekretariat Jenderal KPU. 

Semua proses kepegawaian seperti mutasi, promosi, kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian lainnya, menurutnya semua sudah tersistem, sehingga tidak ada lagi transaksional dalam layanan kepegawaian.

"Simpeg ini selain berfungsi pendataan bagi pegawai PNS dan PPNPN, juga meminimalisir transaksional personal ke personal. Jika masih ditemukan transaksional terkait layanan kepegawaian, segera laporkan dan saya akan menindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal sesuai aturan," tegas Bernad. (kontr: Humas KPU Sumenep/sumber: Https://kpu.go.id)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali