Berita Terkini

Berikut Nama dan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu tahun 2024

 

 

 

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah dilakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut parpol. Seperti diberitakan sebelumnya terkiat nomor urut ini Sebagaimana ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019, atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI sudah disiapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti akan ditetapkan.

Terkait nomor urut parpol tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 519 tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota tahun 2024. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: tim).

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 249 kali