Berita Terkini

Besok Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Digelar Serentak di Dua Tempat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Beberapa waktu lalu pada tanggal 6 Januari 2023, KPU Sumenep telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagaimana Pengumuman nomor 36/PP.04.1-Pu/3529/2023 dan Perubahan Pengumuman nomor 40/PP.04.1-Pu/3529/2023.

Keseluruhan calon anggota PPS dimaksud selanjutnya akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Januari 2023.

Rafiqi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep menyebutkan bahwa jumlah peserta seleksi tes tertulis besok akan diikuti sebanyak 3.994 orang.

Dengan peserta sebanyak itu, Beliau juga menerangkan bahwa pelaksanaan seleksi tes tertulis calon Anggota PPS digelar di 2 (dua) tempat. 

"Pelaksanaan seleksi tes tertulis Calon Anggota PPS rencananya akan dilaksanakan secara serentak mulai pukul 10.00 WIB di 2 (dua) tempat, yakni Gedung Graha Adi Poday dan Gedung Korpri", terang Rafiqi.

Peserta yang mengikuti seleksi tes tertulis di Gedung Graha Adi Poday terdiri dari peserta dari wilayah Kecamatan Ambunten, Arjasa, Batang-Batang, Batuan, Batuputih, Bluto, Dasuk, Dungkek, Ganding, Gapura, Gayam, Giligenting, Guluk-Guluk, Kalianget, Kangayan, Kota Sumenep, dan Lenteng.

Sedangkan peserta yang mengikuti seleksi tes tertulis di Gedung Korpri terdiri dari peserta dari wilayah Kecamatan Manding, Masalembu, Nonggunong, Pasongsongan, Pragaan, Raas, Rubaru, Sapeken, Saronggi, dan Talango.

Dalam pelaksanaan seleksi tes tertulis Calon Anggota PPS, peserta diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi, sopan, dan bersepatu, dan harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Membawa Tanda bukti terdaftar sebagai Calon Anggota PPS
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-Elektronik) asli
  • Membawa alat tulis sendiri (papan alas tulis, pensil 2B, ballpoint warna hitam)
  • Melakukan registrasi dan mengisi bukti kehadiran sebelum jadwal ujian

Rafiqi juga menjelaskan bahwa pasca seleksi tes tertulis, calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus nantinya akan ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Anggota PPS.

"Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang nantinya akan dinyatakan lulus tahap seleksi tes tertulis paling banyak sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPS di masing-masing Desa/Kelurahan", jelas Rafiqi.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih dan peserta Calon Anggota PPS, bahwa materi seleksi tes tertulis terdiri dari pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan tentang kepemiluan. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru, ATH/foto: Eko W)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 268 kali