Umum

DAFTAR PEMILIH MENJADI DARAH PEMILU

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Kekompakan dan kedisiplinan serta integritas tetap dipegang oleh seluruh jajaran komisioner beserta sekretariat  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sumenep. salah satu bentuk nya adalah pelaksanaan apel rutin senin pagi kali ini. (Senin, 4 Juli 2022).

Bertindak sebagai pempimpin apel kali ini adalah Kasubbag. Program dan Data KPU Sumenep Kuswandi. Dalam pengarahannya Kuswandi menyampaikan beberapa hal terkait hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait 19 kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 maka diambil dasar data pemilih 2020. Dan dilakukan pemutakhiran yang berkelanjutan setiap bulannya serta disampaikan kepada stake holder terkait serta partai politik. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota sendiri melaksanakan rakor dengan stake hoder setiap tiga bulan sekali.

"kami juga ingin seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya agar aktif untuk memberikan informasi apabila ada saudara , teman atau tetangga yang meninggal dunia, atau sudah memiliki hak pilih agar data yang dihasilkan bisa maksimal," harap Kuswandi.

Kuswandi juga berpesan agar kita bisa menyampaikan kepada masyarakat luas agar meng upload aplikasi lindungi hak pilihmu agar masyarakat lebih mudah dan cepat apabila mereka ingin mengetahui apakah meraka sudah terdaftar sebagai pemilih apa belum.(Humas KPU Sumenep/Heru)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali