
Divisi Hukum & Pengawasan KPU Sumenep Sosialisasikan Produk Hukum Pada Pemilu 2024
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada penyelengaraan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, banyak sekali produk hukum yang dijadikan daran pelaksanaannya. Oleh karena itu KPU Sumenep perlu juga mensosialisasikan terkait produk hukum apa saja yang dipergunakan pada Pemilu 2024.
Mendasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Sumenep pada saat ini telah mengelola portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara mandiri di alamat https://jdih.kpu.go.id/jatim/sumenep.
Selain menyampaikan informasi melalui portal website, KPU Sumenep juga perlu mensosialisasikan secara langsung dengan tatap muka kepada para pemangku kepentingan khususnya di Kabupaten Sumenep.
Pada hari ini (Sabtu, 12/11/2022) KPU Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel de'Bagraf Sumenep.
Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Sumenep melibatkan Forkopimda Kabupaten Sumenep dan Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, kemudian penyampaian Laporan Panitia oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep Dewiyani, dan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Plh. Ketua, Rafiqi.
Dalam sambutannya Rafiqi menyampaikan bahwa KPU Sumenep sudah memulai tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan sekarang sudah memasuki tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Beliau juga menyampaikan bahwa sebentar lagi juga sudah mulai tahapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penetapan Dapil di Kabupaten Sumenep.
Rafiqi berharap dengan disosialisasikannya produk hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat menyebarluaskan produk hukum yg telah ditetapkan oleh KPU baik itu berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU.
"Dengan adanya Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat memberikan informasi terkait produk hukum yg telah ditetapkan oleh KPU baik itu berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU yang digunakan pada Pemilu 2024 kepada pihak eksternal", tutur Rafiqi.
Kemudian acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Deki Prasetia Utama Divisi Hukum dan Pengawasan.
Beliau menjelaskan bahwa KPU mempunyai beberapa produk hukum, sedangkan untuk Peraturan KPU merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Sumenep sendiri mempunyai produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten Sumenep.
Deki juga menambahkan untuk dapat mengakses produk hukum KPU RI dapat diakses melalui website JDIH KPU RI, sedangkan untuk produk hukum KPU Kabupaten Sumenep diakses melalui JDIH KPU Sumenep.
"Masyarakat dapat mengakses produk hukum KPU RI melalui portal JDIH KPU RI pada alamat https://jdih.kpu.go.id/, sedangkan untuk produk hukum KPU Sumenep diakses melalui portal JDIH KPU Kabupaten Sumenep pada alamat https://jdih.kpu.go.id/jatim/sumenep/", jelas Deki. (kontr: Humas KPU Sumenep, Andryan/ed: ATH/foto: Andryan)