
Draft Final Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jatim Akan Diusulkan Kolektif ke KPU RI Oleh KPU Provinsi Jatim
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pagi hari ini (selasa, 09/08/2022) KPU Sumenep mengikuti Rapat Koordinasi Pengusulan Memorandum of Understanding (MoU) bersama 16 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jawa Timur melalui media daring sebagaimana undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur nomor: 1711//PP.05-Und/35/2022 perihal Undangan.
Rapat kali ini dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi sebelumnya pada hari jum'at lalu (05/08/2022).
Turut menghadiri rapat koordinasi ini A. Warits Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, dan Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam rakor kali ini Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas menyampaikan hasil rapat pleno KPU Provinsi Jawa Timur terhadap draft pengusulan MoU dari 17 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ada beberapa pengusulan MoU yang ditolak, dan ada beberapa pengusulan MoU yang disetujui untuk ditindaklanjuti.
Terhadap draft MoU yang disetujui, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perbaikan dan finalisasi draft MoU untuk kemudian dikirimkan kembali ke KPU Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 18 Agustus 2022.
Untuk diketahui bahwa Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU dengan pihak lain dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. (Kotr: ATH/ed: Heru/foto: Farid)