
Dua Hari Jelang Tahapan Verifikasi Faktual, KPU Sumenep Hadiri Rakor di Surabaya
Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - 2 (dua) hari menjelang pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Sumenep menghadiri forum rakor KPU Jatim, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada pukul 19.00 WIB setelah tadi siang digelar acara pembukaan kegiatan rakor persiapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.
Rakor pada malam hari tadi diawali dengan paparan materi dari Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Muh. Ikhwanudin, dan Satrio Purnomo Purwodigdo selaku Anggota Bawaslu Jatim.
Materi pertama disajikan oleh Purnomo yang menjelaskan terkait titik rawan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, domisili, dan keanggotaan partai politik.
Beliau menjelaskan bahwa titik rawan dalam verifikasi faktual yang pertama yaitu KPU harus memastikan sudah bersuratan kepada parpol tentang mekanisme dan pemberitahuan jadwal verifikasi faktual; dan yang kedua memastikan KPU dalam melakukan verifikasi faktual menggunakan formulir yang benar.
Materi Kedua disampaikan oleh Ikhwanudin, dan Beliau menjelaskan mengenai tugas-tugas Bawaslu.
“Ada 3 tugas utama Bawaslu, yang pertama adalah Pencegahan, yang kedua Pengawasan, dan yang ketiga adalah Penindakan”, terang Ikhwan.
Perlu diketahui bahwa 2 hari lagi tepatnya tanggal 15 Oktober 2022 adalah memasuki jadwal tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
Verifikasi faktual dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung keberadaan dan domisili kantor, kepengurusan parpol tingkat Kabupaten, serta keanggotaan parpol.
Rahbini, Plt. Ketua yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep menyampaikan “KPU Sumenep akan melakkan verifikasi kepengurusan partai politik dan domisili kantor parpol, serta melakukan verifikasi keanggotaan parpol“, jelas Rahbini.
“Verifikasi keanggotaan parpol dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung ke rumah-rumah anggota parpol yang telah dicuplik sampelnya melalui SIPOL dengan metode kriejcie dan morgan untuk membuktikan kebenaran keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022”, tutup Rahbini.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pasca rakor persiapan verifikasi faktual di Surabaya kali ini, KPU Sumenep akan segera menggelar Rakor dan Sosialisasi, serta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 dengan melibatkan partai politik, dan petugas verifikasi faktual. Dalam acara tersebut, KPU Sumenep juga berencana melibatkan Bawaslu Sumenep untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dimaksud. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto:ATH)