
EMPAT PARPOL DI DPRD SUMENEP MASIH BELUM MEMENUHI SYARAT KEANGGOTAAN
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU Republik Indonesia sejak masa pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin.
24 parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Mamur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan di Kabupaten Sumenep juga ada 24 parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang harus dilakukan verifikasi administrasi (Vermin). Dan sejak tanggal 16 Agustus 2022, KPU Sumenep mulai melakukan vermin terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Madura.
“Hasilnya setelah beberapa hari dilakukan vermin melalui SIPOL, 14 parpol di Sumenep sementara telah memenuhi syarat (MS) jumlah keanggotaan karena sudah ada lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya 10 parpol masih belum memenuhi sarat (BMS) jumlah keanggotaan karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000” kata Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa (23/8/2022).
Menurut Rafiqi, dokumen keanggotaan parpol yang harus disertakan ke dalam SIPOL itu minimal 1.000 orang anggota, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga/KK. Ketentuan jumlah keanggotaan Parpol tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, untuk di Kabupaten Sumenep berarti minimal tersebar di 14 Kecamatan.
“Mayoritas Parpol yang ada di Sumenep memang menyertakan dukungan diatas seribu orang di Sipol, namun ketika dilakukan pencocokan satu persatu ternyata hasilnya masih ada yang tidak sampai seribu yang memenuhi syarat, sehingga masih butuh tindak lanjut Parpol untuk memperbaikinya supaya mencapai minimal seribu dukungan,” ujarnya.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep ini menjelaskan, yang menarik dari 10 parpol yang sementara belum memenuhi syarat (BMS) administrasi itu, empat parpol diantaranya adalah Parpol lama yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep. Sehingga jika tidak dilakukan perbaikan dari kekurangan dukungan administrasi itu hingga masa perbaikan nanti, maka bisa jadi empat partai itu tidak bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
“Saat ini masa untuk menindaklanjuti temuan yang BMS yang harus dilengkapi dengan dokumen pembuktian oleh Parpol sampai tanggal 26 Agustus 2022, slanjutnya KPU kembali melakukan vermin kembali hingga batas akhir 29 Agustus,” jelas Rafiqi.
Namun demikian, lanjut Rafiqi, Parpol masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan karena tahapannya masih panjang, termasuk nanti KPU juga masih akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama yang tidak mencapai ambang batas Parliamentary Threshold (PT) 4 persen di DPR.
“Tahapannya masih panjang namun bagi partai yang BMS hendaknya segera memanfaatkan waktunya dengan baik untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 masih akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang,” pungkasnya. (kontr:Raf/ed:Raf,ATH/foto:Rezha)