Pengumuman/SE

Formulir Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pada Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sesuai ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, yaitu Lampiran Model F1-DPD dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU Sumenep <<KLIK DISINI>>.

Daftar pendukung diinput oleh calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru/ed: Heru,ATH/doc: KPU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali