
Hasil Pleno Putuskan Rahbini Jabat Plt Ketua
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak tadi malam (Jum'at, 23/09/2022) KPU Sumenep menggelar rapat pleno dalam rangka menindaklanjuti surat pengunduran diri A. Warits sebagai Ketua KPU Sumenep, serta Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat pleno telah disepakati dan memutuskan Rahbini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumenep, dan dituangkan ke dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep.
“Alhamdulillah penentuan Plt Ketua KPU Sumenep telah selesai, dan saya terpilih berdasarkan hasil rapat pleno”, jelas Rahbini yang saat ini terpilih dan menjabat sebagai Plt Ketua KPU Sumenep.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan bahwa pasca rapat pleno penunjukan Plt Ketua, KPU Sumenep akan segera membuat surat pemberitahuan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep.
"Sebagaimana ketentuan pasal 72 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, maka sesegera mungkin kami akan menyampaikan berita acara penunjukan pelaksana tugas dan surat perintah pelaksana tugas Ketua KPU sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim paling lama tiga hari kerja setelah rapat pleno", terang Rafiqi.
Masa tugas Pelaksana Tugas Ketua sebagaimana ketentuan pasal 72 ayat (8) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Selain penunjukan pelaksana tugas, KPU Sumenep juga akan mengajukan permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim pasca diterbitkannya Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
"Nanti setelah PAW anggota KPU Sumenep selesai dilantik, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memilih ketua definitif dan dituangkan kedalam berita acara. Kemudian KPU Republik Indonesia akan menetapkan Ketua KPU Sumenep paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima berkas usulan secara lengkap dari KPU Jatim atau KPU Sumenep", tegas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep,ATH/ed:ATH/foto:ATH)