Berita Terkini

Helpdesk Terima Kunjungan Partai Politik Dalam Rangka Koordinasi Terkait Tindak Lanjut Hasil Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, beberapa partai politik mulai melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sumenep. Seperti halnya pada pagi hari ini (Senin, 22 Agustus 2022), hampir dalam waktu yang bersamaan dua Parpol berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Sumenep. 

Dua Parpol tersebut yaitu Partai NasDem dan  Partai Buruh. Kunjungan kedua Parpol tersebut ditemui langsung oleh A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta petugas Helpdesk yang piket.

Utusan dari Partai NasDem berkoordinasi menanyakan hal-hal terkait tindak lanjut yang harus dilakukan Parpol terkait hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Adapun pengurus Partai Buruh, tujuan pertama adalah silaturahmi dengan KPU Kabupaten sumenep, dan koordinasi senada seperti pertanyaan partai NasDem yaitu langkah langkah yang harus dilakukan parpol pasca vermin oleh KPU Sumenep.

Disampaikan oleh Rahbini, "bahwa berdasarkan tahapan, mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 26 Agustus merupakan jadwal tindak lanjut hasil vermin oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keangggotaan. Jadi Parpol menerima hasil vermin melalui SIPOL dan melakukan perbaikan maupun melengkapi berkas anggotanya yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)", jelasnya

Satu contoh kasus apabila anggota dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari status Parpol, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan dari anggota Parpol

Apabila anggota dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan maka dokumen pembuktian yang harus disiapkan adalah surat penyataan anggota parpol terkait usia atau perkawinan dan bukti akta nikah.

Apabila anggota dinyatakan BMS karena pekerjaan, maka dokumen pembuktian yang harus dilengkapi diantaranya surat pernyataan anggota Parpol tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya, dan bukti keputusan pejabat yeng berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan atau telah berhenti sebagai anggota TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya.

Apabila anggota dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka dokumen pembuktiannya adalah konfirmasi KPU ke Kementrian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (kontr:Heru, Ed: Heru,ATH /foto:Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali