Berita Terkini

Ingin Jadi Anggota PPK dan PPS? Pastikan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Parpol!

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam waktu dekat akan membentuk badan ad-hoc untuk Pemilu 2024.

Badan ad-hoc dimaksud adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan untuk rekrutmen PPK  rencananya akan mulai pertengahan bulan November ini.

Menjelang proses rekrutmen PPK, KPU Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara badan adhoc, agar lebih dahulu mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing di portal info pemilu di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Khawatir ada di antara masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara, namanya mungkin dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya di SIPOL,” kata Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat saat menjadi Narasumber Media Gathering pada hari Kamis, 3 November 2022.

Rafiqi menyampaikan bahwa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 mendatang.

Oleh karena itu masih ada waktu bagi masyarakat yang mungkin namanya dicatut oleh salah satu partai politik untuk melapor ke KPU agar dihapus sehingga tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc.

Cara melaporkan dan memberi tanggapan terhadap nama yang dicatut sebagai anggota Partai Politik disampaikan melalui helpdesk KPU di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Karena kalau namanya sudah tercatat dalam Sipol sebagai salah satu anggota partai politik, maka tidak bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc”, Pungkas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru, ATH/ed: ATH/foto: Dadang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali