
Ini Regulasi Tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Untuk Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. <KLIK DISINI>
(Humas KPU Sumenep/ATH)
Bagikan:
Telah dilihat 355 kali