
Ketua KPU RI tegaskan 3 Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Bulan Oktober mendatang sudah masuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Tentunya diperlukan sarana, prasarana yang baik guna mendukung pelaksanaan pemutakahiran data tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di kota Medan.( 22 September 2022).
Disampaikan oleh Hasyim, pada dasarnya seluruh provinsi bisa melaksanakan proses mutarlih seperti biasa. Akan tetapi khusus provinsi Kalimantan Timur perlu pembahasan terpisah dikarenakan terdapat pembangunan IKN dimana didalamnya telah berlaku undang undangnya. Perlu regulasi lebih lanjut yang mengaturnya.
Yang jelas dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih harus memegang setidaknya tiga prinsip yaitu Komperhensif, Akurat serta Mutakhir. Artinya nantinya semua warga negara yang memenuhi syarat harus terdaftar. Oleh karena itu kita harus memperhatikan hak hak pemilih seperti hak administrasi kependudukan (akta kelahiran, KK, KTP, akta kematian dll).
“Jangan sampai hak adminsitrasi seseorang tidak terpenuhi dan berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusionalnya untuk memilih,” pesan Hasyim As’ari pada pembukaan Rakor kali ini.
Adapun prinsip kedua yaitu akurat atau valid, dimana harus benar terkait penulisan nama, no KTP atau KK maupun posisi TPS. Dan yang terakhir adalah mutakhir yaitu menyesuaikan usia pemilih maupun status pemilih. (Kontributor: Kuswandi, Editor : Heru /foto: Kuswandi)