Berita Terkini

KPU Jatim Gelar FGD Untuk Petakan TPS di Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024

Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022, KPU Jatim menggelar rapat koordinasi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Focus Group Discussion (FGD) digelar selama 2 (dua) hari pada tanggal 30-31 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Malang.

Dalam FGD kali ini membahas tentang Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan ditempatkan di lokasi khusus pada Pemilu tahun 2024, yang mana didalam forum tersebut KPU Provinsi Jawa Timur Mengajak KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur untuk melakukan diskusi secara bersama-sama terkait pemetaan tps di lokasi khusus.

TPS di lokasi khusus dimaksud adalah TPS-TPS yg berada di dalam lokasi khusus, misalnya seperti di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Pemetaan TPS adalal hal yang perlu dibahas bersama-sama karena pada saat ini proses tahapan pemutakhiran data sudah dimulai dengan diturunkannya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh kemendagri pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, sehingga KPU Kabupaten/Kota bisa sejak dini mempunyai gambaran terkait pemetaan TPS di lokasi khusus yang akan digunakan pada saat pemilu 2024 nantinya.

Didalam forum tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur juga mengundang stakeholder terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam arahannya menyampaikan "Kerja-kerja KPU ini salah satunya adalah Inklusif yang mana kita sebagai penyelenggara pemilu harus melibatkan stakeholder sebanyak mungkin, terutama divisi data dan informasi ini harus sering berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait data kependudukan serta berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait data penghuni lapas", jelasnya. 

Beliau juga berpesan agar pemetaan TPS harus dipikirkan sejak jauh-jauh hari, supaya KPU Kabupaten/Kota punya gambaran akan TPS yang ditempatkan di lokasi khusus.

"Dengan di datangkannya narasumber dari Dispendukcapil dan Kemenkumham, diharapkan teman2 kabupaten/kota dapat menyerap banyak informasi terkait hal ini", imbuh Anam.

Miftakhur Rozaq Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim juga memberikan arahannya terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Beliau juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota betul-betul memahami Peraturan KPU yang mengatur tentang pemutakhitan data pemilih, karena nantinya Peraturan KPU tersebut yang akan menjadi pedoman dalam tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

"Pemetaan TPS ini merupakan hal yg cukup krusial karena ini merupakan jaminan hak konstitusi warga negara untuk memilih", terang Rozaq. (kontr: Humas KPU Sumenep, Enggar/ed: ATH/foto: Enggar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali