
KPU Jatim Gelar Rakor Terkait Potensi Sengketa Hasil Vermin Parpol
Kota Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, mulai dari pukul 13.00 WIB sampai selesai, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Sengketa Proses pada Verifikasi Partai Politik dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rakor kali ini bertempat di aula kantor KPU Kota Malang, yang beralamatkan di jalan Bantaran Nomor 6 Kota Malang.
Dari KPU Provinsi Jawa Timur yang menghadiri kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Sekretaris, Nanik Karsini, serta seluruh staf subbagian Hukum di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur.
Berkesempatan hadir pula sebagai narasumber yaitu Muchammad Afifuddin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia.
Afifuddin mengajak peserta rakor untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan hukum serta mekanisme bagaimana cara untuk menghadapi pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
"Harus teliti dan hati-hati dalam membuat kebijakan, karena lahirnya Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU bisa jadi objek sengketa, baik sengketa proses maupun sengketa hasil tahapan," katanya.
KPU Jatim mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagai peserta rakor sebagaimana undangan Ketua KPU Jatim nomor: 1820/PL.01.1-Und/35/2022.
Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa Rafiqi, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep turut menghadiri kegiatan ini. (Kontr:Raf/ed:ATH/foto:Raf)