Berita Terkini

KPU Kabupaten Sumenep lakukan Rakor Dengan Bawaslu dan Pimpinan Parpol se Kabupaten Sumenep terkait Pencermatan DCT

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti hasil rapat kooordinasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, saat ini giliran KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat koordinas persiapan pencermatan daftar calon tetap serta sosialisasi PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait dana kampanye dengan mengundang pimpinan partai Politik yang ada di Kabupaten Sumenep serta Bawaslu Kabupaten Sumenep yang bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sumenep. Minggu (24 September 2023).

Rapat koordinasi dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Pada kesempatan kali ini Rahbini menyampaikan bahwa beberapa tahapan sudah dilewati, dari tahapan yang telah dilalui ada beberapa tanggapan yang masuk ke KPU terkait bakal calon dan butuh ditangani secara Bersama-sama.

“Saat ini mendekati tahapan yang krusial yaitu penetapan datar calon tetap. Diharapkan agar parpol selalu berkoordinasi terkait hal hal yang berkaitan dengan pencalonan sekecil apapun permasalahnnya,” harap Rahbini.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama. Disampaiakan bahwa pencermatan DCT akan dimulai saat ini 24 september sampai dengan 3 oktober. oleh karena itu diharapkan agar parpol mengecek Kembali SILON parpol nya masing-masing. Dengan waktu jam layanan seperti biasa. Untuk tanggal 3 oktober sampai dengan pukul 23.59 WIB. Semisal nantinya ada perubahan calon, Perlakukannya seperti sebelumnya mutatis mutandis.

“Pada saat pencermatan DCT dan diketemukan kekeliruan, segera dikoordinasi dengan KPU Sumenep,” jelas Deki.

Selanjutnya penyampaian dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi. Terkait tahapan pencermatan, ada beberapa hasil pencermatan dari Bawaslu terhadap nama-nam calon yang berkaitan dengan syarat yang harus dilampirkan. Seperti halnya perangkat desa atau ASN yang harusnya mundur akan tetapi belum mengundurkan diri. atau bacaleg yang belum menyampaikan pengunduran diri. Apabila sampai dengan tanggal 3 oktober belum melampirkan surat pengunduran diri, maka dinyakatan TMS. “Baik KPU maupun Bawaslu hanya menjalankan undang-undang yang ada, misalnya ada hal-hal yang dilakukan secar profesional, maka hal itu karena kemauan undang-undang. Karena undang-undang tidak hanya mengatur penyelenggara, akan tetapi juga mengatur peserta Pemilu dalam hal ini parpol,” tutup Ach. Zubaidi yang juga merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Sumenep masa jabatan 2014-2019.

Selanjutnya Deki Prasetia Utama menyampaikan materi terkait rekening khusus dana kampanye. Mulai dari pembukaan RKDK sampai dengan nantinya akan dilakukan penutupan RKDK. Dan Deki berpesan agar partai yang belum membuka Rekening Khusus Dana Kampanye untuk segera membuka RKDK. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Dadang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 392 kali