KPU Dalam Berita

KPU Kabupaten Sumenep tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Sumenep 2024 sebanyak 861.839 pemilih

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024. Adapun yang diundang pada kegiatan kali ini yaitu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta anggota PPK Divisi Data, pimpinan partai politik, Bawaslu Kabupaten Sumenep serta Forkopimda. Minggu (11 Agustus 2024).

Pada kesempatan kali ini PPK secara bergilitran membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Setelah seluruh PPK membacakan hasil rekapitulasi maka didapatkan lah jumlah Daftar Pemilih Sementara yaitu 861.839 warga. Dengan rincian 407.093 pemilih laki-laki dan 454.746 pemilih perempuan. Jumlah terebut tersebar di 334 desa/kelurahan yang berada di 2 kecamatan se Kabupaten Sumenep.

“Tahapan selanjutnya adalah pencetakan DPS yang nantinya akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa,” jelas Malik Mustafa, Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang menggawangi Data Pemilih.

Setelah tahapan pengumuman yang di mulai pada tanggal 18 s/d 2 Agustus mendatang, bagi masyarakat yang merasa namanya belum masuk atau ada unsur lain, dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan kepada PPS.

“Masukan masyarakat sangat penting demi akurasi daftar pemilih pada gelaran Pilkada kali ini,” tutup Malik.

Adapun berdasarkan tahapan yang ada bahwa setelah masa tanggapan masyarakat yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap di tingkat kabupaten Suemnep yang agendanya paling lambat yaitu tanggal 21 September 2024.  (Kontributor : Kuswandi/Editor: Heru/ foto: Dadang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 180 kali