Berita Terkini

KPU Sumenep Akan Bekerja Profesional Pada Tahapan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sumenep besok (selasa, 16/08/2022) akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan lengkap oleh KPU Republik Indonesia.

Pada kesempatan sore hari kemarin (senin, 15/08/2022) KPU Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan rapat internal terkait penjelasan mengenai tata cara verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022.

Sebagai persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sumenep telah menunjuk tim verifikator yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep.

Ada sebanyak 8 (delapan) orang staf PNS yang ditunjuk sebagai petugas Operator Verifikasi yang akan melakukan verifikasi administrasi dengan alat kerja SIPOL.

Dalam tahapan kali ini, KPU Kabupaten Sumenep akan menerima dokumen persyaratan keanggotaan Parpol melalui SIPOL, kemudian dilakukan analisa melalui aplikasi SIPOL dan pencocokan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol  yang berpotensi ganda dan TMS.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sumenep juga akan menindaklanjuti terkait dugaan keanggotaan ganda Parpol dan keanggotaan Parpol yang berpotensi TMS utk membuktikan daftar nama anggota Parpol yg tercantum dalam SIPOL telah sesuai dg dokumen KTA dan KTP-el atau KK yg diunggah di SIPOL.

Dalam hal verifikasi administrasi pembuktian keanggotaan terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu hasil tindak lanjut dinyatakan sesuai namun terdapat 2 (dua) dokumen atau lebih pada lebih dari 1 (satu) Parpol, KPU Kabupaten Sumenep akan meminta LO (Petugas Penghubung) Parpol untuk menghadirkan anggota Parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor untuk dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Ditemui setelah rapat, Rahbini Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan "KPU Kabupaten Sumenep akan bekerja secara profesional pada tahapan verifikasi administrasi kali ini. Kami sudah memilih dan menunjuk staf pelaksana PNS untuk bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu 2024 dengan alat kerja SIPOL", tuturnya.

"Selain kesiapan SDM, kami juga telah memastikan kesiapan perangkat komputer/laptop, termasuk jaringan internet yang memadai selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi saat ini hingga verifikasi administrasi hasil perbaikan nanti", pungkasnya.

Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi administrasi sebagaimana Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali