
KPU SUMENEP AKAN LAKUKAN SOSIALISASI PKPU NO 3 DAN 4 TAHUN 2022 TERKAIT TAHAPAN DAN PENDAFTARAN PARPOL
SUMENEP, Kab-sumenep.kpu.go.id. Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik sudah tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum beserta seluruh jajarannya, mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/kota gencar melakukan sosialisasi melalui ptafform media sosial yang dimiliki, terutama kepada partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep berencana melaksanakan sosialisasi kepada partai politik yang ada di Sumenep pada hari Jumat 29 Juli mendatang dengan mengundang forkopimda beserta stake holder terkait.
“ Setelah beberapa waktu lalu kami mendapatkan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 23 s/d 25 Juli 2022 kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, kita akan sosialisasikan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang ada di kabupaten Sumenep pada khusus nya,” terang Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep.
Pengumuman ini kami sampaikan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh ketua partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep untuk mengikuti sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Humas KPU Sumenep/Heru)