
KPU SUMENEP BENTUK HELPDESK UNTUK BERIKAN LAYANAN KONSULTASI DAN FASILITASI PENGGUNAAN SIPOL KEPADA PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Untuk memberikan layanan kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep membentuk Tim Kerja Helpdesk sebagaimana arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam surat dinas nomor: 1659/PL.01-SD/35/2022 perihal Pembentukan Helpdesk KPU Kabupaten/Kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk.
Tim Helpdesk yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022 yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu, serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL. SIPOL ini merupakan alat bantu yang akan memudahkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. SIPOL juga merupakan alat kerja Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Dr. Rahbini, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Pemyelenggaraan Pemilu menyampaikan "Tim Kerja Helpdesk KPU Sumenep yang dibentuk ini akan bekerja melayani Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sumenep dalam hal konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL apabila terdapat kendala maupun kesulitan yang dihadapi oleh operator Partai Politik" katanya.
"Tim Helpdesk KPU Kabupaten Sumenep akan mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia untuk membantu Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep pada saat melakukan input data dan mengunggah data serta dokumen pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu", tegasnya. (Humas KPU Sumenep/ATH)