
KPU Sumenep Hadiri Rapat Evaluasi di Kota Batu
Kota Batu,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Rapat Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di kota Batu. Adapun pelaksanaan Rakor di Kantor KPU Kota Batu.
Adapun yang menjadi peserta dalam rakor kali ini yaitu Komisioner KPU Kab/kota serta Kasubag Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU se Jawa Timur. Sesuai dengan jadwal yang ada, Rakor dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 23 s/d 24 Maret 2025.
Rakor diawali dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Nurita Paramitha selaku Kabag Perencanaan, Data dan informasi KPU Provinsi Jawa Timur.
Dilanjutkan dengan sambutan selamat datang dari ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto . Disampaikan terimakasih atas kehadirannya di kota Batu semoga teman- teman nantinya dapat melaksanakan kegiatan Rapat kali ini dengan lancar.
Selanjutnya sambutan dan pembukaan oleh Habib M Rohan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selaku Divisi hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya Rohan Sapaan Akrab M Rohan menyampaikan pentingnya kerjasama dengan lintas divisi agar seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bisa selesai dengan baik dan hasil yang maksimal.
“Masalah Laporan tidak lepas dari Data di masing-masing sub bidang jadi perlu kolaborasi yang baik,” jelas Rohan .
Serta pengarahan umum dari Insan Qoriawan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data. Pada kesempatan kali ini Insan menanyakan terkait pelaporan info grafis penyusunan laporan Pilkada yang beberapa waktu lalu sempat dibahas di Kota Malang. Selanjutnya Eka Wishnu Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan mengingatkan terkait pelaporan LHKPN oleh masing-masing Anggota KPU Kabupaten/kota agar segera diselesaikan dan dilaporkan.
Kegiatan selanjutnya adalah diskusi dan evaluasi terkait penyusunan anggaran, serapan serta pelaporan penggunaan anggaran Hibah baik pendanaan dari Provinsi maupun dari Daerah dimana penggunaan anggaran serta pelaporan harus sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No. 188. (Kontributor : Kuswandi /Editor: Saleh/ foto: Heru).