
KPU Sumenep Klarifikasi Langsung Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca verifikasi administrasi dokumen hasil tindak lanjut parpol, KPU Sumenep melaksanakan klarifikasi secara langsung terhadap anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada hari ini (senin, 05/09/2022).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, masih terdapat nama-nama anggota yang ganda lebih dari 1 (satu) parpol sebanyak 1.118 data, sehingga KPU Sumenep perlu melaksanakan klarifikasi secara langsung saat ini.
Pagi hari tadi, KPU Sumenep melayangkan surat pemberitahuan nomor: 388/PL.01.1-SD/3529/2022 kepada 22 (dua puluh dua) Pimpinan Partai Politik.
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep meminta petugas penghubung melalui pimpinan Parpol untuk menghadirkan anggota-anggota yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol.
Kegiatan klarifikasi digelar bertempat di sudut media center Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman yang terletak di Kantor KPU Kabupaten Sumenep.
Beberapa petugas penghubung partai politik mendatangi petugas KPU Sumenep untuk berkonsultasi terlebih dahulu, dan beberapa parpol sudah membawa beberapa anggotanya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
Mekanisme klarifikasi yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep.
Kemudian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud akan langsung dituangkan ke dalam SIPOL, apabila anggota tersebut pada saat klarifikasi mengakui sebagai anggota parpol tertentu, maka status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS) untuk parpol tersebut.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa esok (selasa, 06/09/2022) KPU Sumenep akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 8-9 September 2022. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru/ed:Heru/ATH/foto:Farid)