
KPU SUMENEP LAKSANAKAN RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TAHUN 2025
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Agenda kali ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025. Dimana dalam PKPU, KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi dapat dilakukan kepada beberapa instansi atau pihak terkait.
Rapat Pleno kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Adapun yang terundang dalam rapat pleno kali ini yaitu Bawaslu Kabupaten Sumenep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep, KODIM 0827 Sumenep serta Rutan kelas II-B Sumenep
Rapat Pleno dibuka oleh Nurussyamsi, Ketua KPU Kabupaten Sumenep dalam sambutannya Nurussyamsi menyampaikan bahwa meskipun tahapan Pilkada sudah selesai tapi KPU memilki agenda rutin setiap triwulan yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana data ini turun setiap 6 bulan sekali untuk dilakukan pemutakhiran. Dan pada akhirnya akan dilakukan penetapan oleh KPU Kabupaten/kota. Selain Divisi Rendatin, nantinya Divisi SDM dan Parmas juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi terutama terkait data pemilih.
“Bahwa agenda kali ini menjadi agenda awal untuk memiliki daftar pemilih yang akurat Ketika menghadapi Pemilu kedepan,” jelas Nurussyamsi.
Malik Mustafa, Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang menggawangi data pemilih menyampaikan bahwa dalam menyelenggaraan PDPB kegiatan yang dilakukan diantaranya yaitu pengelolaan data, koordinasi, pemutakhiran serta rekapitulasi. Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun hasil pemutakhiran data tersebut yaitu jumlah pemilih Laki-laki 413.636 pemilih Perempuan 461.424 dengan total 875.060 pemilih.
“Salah satu kunci akurasi data adalah tertib administrasi oleh,” terang Malik Mustafa.
Sementara Ach. Zubaidi, ketua Bawaslu kabupaten Sumenep yang hadir pada kegiatan kali ini menyampaikan bahwa data pemilih merupakan masalah klasik dalam setiap tahapan Pemilu oleh karena itu perlu sinergi dari berbagai pihak demi terciptanya akurasi data yang maksimal. Dan pada kesempatan kali ini Bawaslu akan menyampaikan 9 data penduduk untuk dilakukan pencermatan.
Sementara dari perwakilan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disertakan, yaitu surat keterangan kematian dari desa serta keluarga harus mengisi/menyertakan formulir 229 tentang keterangan kematian.
Agenda Rapat Pleno kali ini ditutup dengan penyampaian berita acara pleno rekapitulasi model A-Rekap Kab/ko-PDPB kepada udangan yang hadir. (Kontributor : Heru/editor : Kuswandi /foto: Dadang).