
KPU Sumenep Lakukan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindak lanjuti laporan masyarakat yang namanya terdata di SIPOL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melakukan klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022. (Rabu, 9 November 2022).
Kegiatan klarifikasi kali ini dilakukan di pendopo kantor KPU Sumenep. Dan saat ini telah memasuki termin ke 3 yaitu tanggal 15 Oktober s/d 9 November 2022.
“Ada 18 masyarakat yang beberapa waktu lalu melapor ke KPU terkait namanya yang masuk ke aplikasi SIPOL. 18 nama tersebut masuk ke 13 parpol,” jelas Adi Tri Hartanto. Kasubbag Teknis KPU Sumenep.
Adi juga menjelaskan bahwa hasil klarifikasi saat ini akan dituangkan dalam berita acara MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL, dan dilaporkan ke KPU RI melalui helpdesk. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya tercantum di SIPOL atau tidak dengan cara mengakses Https://infopemilu.kpu.go.id, cek di Anggota Parpol kemudian masukkan NIK lalu klik menu cari, maka akan muncul hasil pencarian.
“Apabila masih ada masyarakat yang namanya tercatut sebagai anggota parpol, silahkan mengisi formulir tanggapan masyarakat di Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin ke empat (10 November s/d 7 Desember 2022) ,” tutup Adi (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Farid).