Berita Terkini

KPU Sumenep Lakukan Sinkronisasi Data Hasil Pemadanan DPB Semester II tahun 2021 dengan Data Kependudukan dari Kemendagri

Sumenep, kpud-sumenepkab.kpu.go.id - KPU Sumenep baru saja merampungkan proses penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Agustus 2022 dan dituangkan dalam berita acara nomor: 57/PP.07-BA/3529/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022.

Pada bulan Agustus lalu, KPU Sumenep telah memutakhirkan DPB sebanyak 375 pemilih dengan rincian jumlah pemilih baru sebanyak 4 pemilih, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 52 pemilih, dan pemilih ganda sebanyak 319 pemilih.

Pasca penetapan tersebut, KPU Sumenep kemudian menyampaikan data by name dan data hasil rekapitulasi DPB bulan Agustus Tahun 2022 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Sumenep, dan kepada stake holder.

KPU Republik Indonesia telah melakukan pemadanan terhadap data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana surat edaran Ketua KPU nomor 17 tahun 2022.

Hasil pemadanan data dimaksud ada beberapa kategori yang terdiri dari: data padan yaitu data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan di Kemendagri RI; data meninggal yaitu data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri RI dan hasil sensus penduduk BPS tahun 2020; data anomali yaitu data yang memiliki elemen tidak lengkap; data tidak padan yaitu data yang tidak ditemukan padanannya; data anggota kartu keluarga (KK) padan yang tidak ada dalam DPT yaitu data yang memiliki nomor KK yang sama tetapi salah satu anggota pada nomor KK tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih; dan data ganda.

Data ganda sebagaimana dimaksud memiliki kondisi diantaranya yaitu data ganda elemen terdiri dari NIK dan nama; data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu; kemudian data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

KPU Sumenep pada saat ini sedang menindaklanjuti surat edaran KPU nomor 17 tahun 2022 dengan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Syaifurrahman Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Kami menerima data hasil pemadanan DPB semester II tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari data meninggal sebanyak 8.319 pemilih, dan data ganda sebanyak 9.637 pemilih, dan pada saat ini sedang kami tindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan memutakhirkan data tersebut", jelasnya.

"Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kami menggunakan aplikasi SIDALIH berkelanjutan untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2021", tutupnya.

Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan untuk dipergunakan dalam Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. (kontr: Humas KPU Sumenep,Enggar,ATH/ed:ATH/foto:Rezha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali