Berita Terkini

KPU SUMENEP MELAKUKAN PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM INTERNAL DALAM MENGHADAPI TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca mengikuti Bimbingan Teknis di Jakarta beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melakukan penguatan dan peningkatan SDM internal agar siap dalam menghadapi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep.

Seluruh Anggota KPU, Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, dan staf pelaksana mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Deki Prasetia Utama, SH, MH selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tinggal menghitung hari, karena mulai tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 merupakan tahapan pendaftaran Partai Politik ke KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu penting untuk dilakukan sosialisasi kepada internal KPU dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas SDM internal agar seluruh pejabat dan staf di Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep siap dalam pelaksanaannya nanti" tuturnya.

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Rahbini selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang membidangi tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Beliau menyampaikan "Setiap kali terbit Peraturan KPU terbaru, kita di KPU Kabupaten Sumenep harus melakukan LEADD, Learning artinya kita harus mempelajari terkait aturan-aturan yang sudah ditetapkan, Explore artinya kita harus benar-benar mengexplore pasal demi pasal yang ada, Analysis kita harus menganalisis tentang SWOT Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman) yang akan kita hadapi dalam tahapan nanti, Discuss dengan cara seperti yang kita lakukan sekarang kita berdiskusi mengenai aturan-aturan yang ada, kemudian yang terakhir adalah Diseminasi yaitu kita akan mentransformasikan informasi ini kepada publik seluas-luasnya, terutama kepada partai politik dan stake holder", pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Sumenep besok hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB s/d selesai akan melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sumenep serta kepada Stake Holder bertempat di hotel De'Bagraf Sumenep. (Humas KPU Sumenep/ATH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali