Berita Terkini

KPU Sumenep Menghadiri Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 secara daring melalui media Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Selanjutnya yaitu pemaparan materi oleh Miftahur Rozaq selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik terkait Jadwal Retensi Arsip Logistik dan Evaluasi Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pilkada 2024.

"Bimbingan teknis, pengoptimalan pelaksanaan monitoring implementasi pengelolaan logistic Pemilu dan Pilkada, penetapan penyusunan standar biaya, dan menjalin kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan institusi lain dapat dilakukan sebagai upaya untuk penguatan kelembagaan paska pengelolaan logistic Pemilu dan Pilkada Tahun 2024" ujar Miftahur Rozaq.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait Pemaparan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Mustafa Luthfi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali