
KPU Sumenep Paparkan 2 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Acara Uji Publik
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Sesuai dengan jadwal yang ada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang bertempat disalah satu hotel di Kabupaten Sumenep. (Kamis, 8 Desember 2022).
Pada uji publik kali ini KPU Kabupaten Sumenep mengundang berbagai pihak mulai dari unsur pemerintah diantaranya Bupati, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Polres, Kodim, Bakesbangpol serta Diskominfo.
selain itu KPU Sumenep juga mengundang unsur akademisi yang didalamnya adalah beberapa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sumenep, para tokoh masyarakat/adat/agama, budayawan, serta pemangku kepentingan lainnya seperti organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan serta asosiasi media.
Dalam sambutannya Rahbini, Plt. Ketua KPU Sumenep menyampaikan bahwa uji publik kali ini penting dilakukan untuk menerima masukan dari berbagai pihak sehingga nantinya hasil dari uji publik ini yaitu penataan dapil dan alokasi kursi bisa dinikmati oleh seluruh warga Sumenep.
Bertindak sebagai moderator kali ini adalah Rafiqi, anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, disampaikan bahwa wacana penataan dapil sebenarnya sudah ada sebelum Pemilu 2019, akan tetapi baru kali ini bisa di tindak lanjuti.
Bahkan menurutnya KPU Sumenep juga sudah membuka ruang masukan masyarakat melalui helpdesk yang dimiliki KPU, akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, hal itu tidak dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Hanya ada satu tanggapan masyarakat terkait penataan daerah pemilihan, akan tetapi tidak menyentuh terkait substansi penataan dapil itu sendiri,” jelas Rafiqi.
Selanjutnya KPU Sumenep mempersilahkan kepada undangan yang hadir untuk menyampaikan pendapat dan pandangan terhadap rancangan dapil yang ada.
“Semua masukan dan pandangan yang disampaikan oleh peserta ui publik dicatat dan nantinya akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur dimana terlebih dahulu akan di paparkan di KPU Provinsi Jawa Timur,” tutup Rahbini. (Kontributor : Heru/Editor: Heru, ATH / foto: Farid).