
KPU Terbitkan Keputusan nomor 330 Tahun 2022
Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 330 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>>
(Humas KPU Sumenep/ed:ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)
Bagikan:
Telah dilihat 353 kali