
KPU terbitkan Keputusan nomor 481 tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Keputusan nomor 260 tahun 2022
Jakarta, kab-sumenep/kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>>
(kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)
Bagikan:
Telah dilihat 100 kali