
KPU Terbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023
Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 <<KLIK DISINI>>
(kontr: Humas KPU Sumenep/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)
Bagikan:
Telah dilihat 140 kali