Pengumuman/SE

KPU Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. <<KLIK DISINI>>

(kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali